TRIBUNBATAM.id - Sandeno alias Dino (18) tega membunuh pacarnya bernama Yusnani (30) yang sedang hamil tiga bulan. Ia panik karena merasa belum siap bertanggungjawab menikah.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Saat diwawancarai TribunSumsel.com, tersangka mengaku gelap mata dan langsung merencanakan pembunuhan setelah sang kekasih mengaku dirinya tengah berbadan dua.
Remaja berusia 18 tahun tersebut mengakui bahwa dirinya belum siap secara mental maupun finansial untuk menikahi korban dan memikul tanggung jawab sebagai seorang ayah.
Saat itu, korban mengaku tengah hamil di usia kandungan tiga bulan.
Rasa panik yang mendalam setelah mengetahui hal itu memicu lahirnya niat keji untuk melenyapkan korban beserta calon darah dagingnya sendiri.
"Belum siap tanggung jawab, belum siap nikah, sudah hamil 3 bulan," tutur Sandino dengan nada datar saat diwawancara pada Senin (15/6/2026).
Tersangka dan korban sendiri menjalin hubungan dengan jarak usia yang terpaut jauh, perbedaan 12 tahun.
Rasa enggan untuk menikahi korban membuat tersangka mematangkan rencana pembunuhan.
Ia kemudian mengajak korban jalan-jalan ke sebuah kawasan perkebunan karet yang sepi.
Di sanalah ia memanfaatkan kepercayaan korban untuk meminum cairan yang telah dicampur dengan racun rumput.
"Setelah saya kasih racun, ia puyeng, kejang, puyeng. Sudah puyeng, muntah-muntah. Pas muntah-muntah itu langsung berbusa mulutnya," ujar tersangka.
Melihat kekasihnya tidak berdaya dan sekarat di area perkebunan, pikiran Sandino langsung tertuju melakukan upaya menyembunyikan perbuatannya.
Ia memanfaatkan situasi sepi di kebun karet untuk merekayasa kematian korban seolah karena mengakhiri hidup.
Ia menggunakan jilbab yang dikenakan korban untuk menggantung jasadnya di sebuah pohon karet.
"Saya gantung di pohon karet. Pakai motor, motor saya standarkan dua. Pas saya sudah standar dua, jilbab itu sudah saya gantung ke atas. Jilbab korban saya buka. Pas sudah itu saya peluk dia, naik ke motor. Sudah saya naik ke motor, langsung saya lilitkan ke lehernya. (Tujuannya) biar dia itu, biar dia ketahuan gantung diri, buat ngilangin jejak," ungkapnya secara gamblang.
Usai memastikan tubuh Yusnani tergantung kaku di pohon karet, tersangka tidak langsung pulang dengan tangan hampa.
Ia turut menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam (handphone), dengan niat awal untuk dijual demi keuntungan pribadi.
Namun, dihantui ketakutan, ia akhirnya memutuskan untuk menyembunyikan barang bukti tersebut di sebuah jurang tidak jauh dari tempat kejadian perkara sebelum melarikan diri ke rumahnya.
"Barang-barang korban saya bawa, handphone sama kendaraan. Rencana untuk dijual, tapi belum sempat ditawarkan ke orang-orang. Akhirnya motor dan handphone-nya itu saya masukin ke jurang, ke tempat yang rendah untuk menutupi itu. Setelah itu saya langsung ke rumah untuk menenangkan diri," tambahnya.
Sandino menegaskan bahwa tindakan tersebut lahir sepenuhnya dari isi kepalanya sendiri tanpa ada pengaruh eksternal.
Remaja ini membantah jika dirinya berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat menghabisi nyawa wanita yang telah menemaninya sejak masa di pondok pesantren tersebut.
"(Terinspirasi) dari pikiran sendiri. Saya merencanakan pembunuhan itu kurang lebih tiga hari. Waktu melakukan itu, saya lakukan secara sadar, tidak pakai narkoba atau alkohol," kata Sandino.
Kini, pelarian Sandino telah berakhir setelah pihak keluarga menyerahkannya kepada Kepala Desa setempat, yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir.
Remaja berusia 18 tahun ini hanya bisa tertunduk lesu memikirkan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang kini menantinya.
Sandino mengaku selalu dibayangi oleh wajah korban setiap malam.
Melalui tayangan media, ia menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada pihak keluarga korban serta menitipkan pesan kepada masyarakat luas.
"Setiap malam teringat wajah korban, terbayang-bayang. Saya memohon maaf kepada keluarga korban, saya akan mengakui kesalahan saya. Kepada masyarakat, jangan dicontoh kelakuan seperti saya, tidak baik," sesal Sandino.
Selain itu, tersangka juga berkomitmen akan menjalani hukuman sebagai tanggung jawab atas perbuatannya.
Atas tindakan keji dan terencana ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
(*)