TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut rekaman CCTV menjadi salah satu temuan paling krusial dalam investigasi yang dilakukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan Dimas sebelum pemeriksaannya sebagai saksi dalam laporan tipe B kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Dimas, hasil analisis rekaman CCTV menunjukkan adanya pola koordinasi dan komunikasi yang terstruktur sebelum aksi penyiraman air keras terjadi.
"Intinya yang paling krusial adalah potongan CCTV dalam potongan CCTV itu kami melihat ada pola koordinasi komunikasi yang sangat rapi yang dilakukan oleh pelaku, tidak hanya empat orang, tetapi setidaknya 16 orang," kata Dimas.
Dimas mengatakan temuan tersebut diperoleh dari analisis rekaman CCTV dan hasil investigasi mandiri yang dilakukan timnya.
Ia mengaku telah meminta penyidik Polda Metro Jaya mendalami temuan tersebut, termasuk dugaan keterkaitan sejumlah pihak yang disebut dalam hasil investigasi.
Selain itu, Dimas juga menyoroti temuan terkait penggunaan sebuah rumah di kawasan Kompleks Panglima Polim III Nomor 11 yang menurut hasil penelusuran timnya merupakan aset milik Kementerian Pertahanan.
Karena itu, pihaknya meminta kepolisian melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait untuk mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.
"Kami mencoba menyampaikan kepada penyelidik agar temuan itu bisa dikembangkan dan menjadi salah satu dasar untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Dimas juga meminta kepolisian memeriksa dua mantan anggota yang telah diberhentikan dari dinas militer karena dinilai dapat memberikan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.
Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer dan proses pidana umum yang tengah berjalan seharusnya dapat saling melengkapi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Baca juga: Koordinator KontraS Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dalam kesempatan itu, Dimas mengungkapkan pihaknya telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang menurut KontraS terjadi selama proses persidangan.
"Kami sudah melaporkan dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari kedua lembaga tersebut," kata Dimas.
Selain itu, KontraS juga meminta agar sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut tidak dimusnahkan karena dinilai masih dibutuhkan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Dimas mengatakan barang bukti tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia menambahkan, rekaman CCTV yang digunakan dalam investigasi diperoleh setelah pihaknya mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa hari setelah peristiwa terjadi.
"Kami bersurat kepada Pemprov untuk meminta akses CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Itu bagian dari proses investigasi yang kami lakukan secara mandiri," pungkasnya.