SRIPOKU.COM - Terungkap sosok Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Julita Damanik yang diduga melakukan jual beli jabatan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga meraup mendapat setoran uang Rp 60 juta.
Sosok Julita Damanik mendadak menjadi sorotan publik, Selasa (16/6/2026).
Diketahui Ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Namanya mencuat ke publik bukan hanya karena kiprahnya dalam pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga karena dugaan kasus penipuan jabatan senilai Rp 60 juta.
Aktif turun ke lapangan memantau Posyandu (Melati, Mawar, Dahlia) untuk memastikan pelayanan kesehatan ibu hamil, balita, dan lansia berjalan optimal.
Mendorong program pencegahan stunting melalui pemberian makanan tambahan bergizi dan sistem jemput bola (kunjungan rumah bagi keluarga yang berhalangan hadir).
Karakter Kepemimpinan: Dekat dengan masyarakat, membaur dengan warga, dan menekankan sinergi tenaga kesehatan serta kader posyandu.
Pelayanan Kesehatan: Julita dikenal aktif turun langsung ke desa-desa, memastikan pelayanan kesehatan menjangkau masyarakat terpencil.
Program Stunting: Ia menekankan pentingnya pemberian makanan tambahan bergizi untuk balita sebagai langkah pencegahan stunting.
Pendekatan Sosial: Julita sering berdialog santai dengan warga, duduk lesehan bersama ibu-ibu, dan mendampingi imunisasi balita.
Kasus Dugaan Penipuan Jabatan: Julita Damanik diduga meminta setoran Rp 60 juta kepada sesama ASN dengan janji jabatan kepala puskesmas.
Modus: Mengaku dekat dengan pimpinan OPD dan Bupati Anton Achmad Saragih.
Korban: ASN yang baru mutasi ke Pemkab Simalungun pada tahun 2024.
Status: Inspektorat Kabupaten Simalungun menjadwalkan pemeriksaan Julita pada Rabu, 17 Juni 2026 di Ruang Irbansus, Kantor Inspektorat.
Sosok Julita Damanik memperlihatkan dua sisi kontras, yaitu; di satu sisi ia dikenal sebagai pejabat puskesmas yang aktif memperkuat pelayanan kesehatan dan pencegahan stunting; di sisi lain, namanya kini tercoreng oleh dugaan praktik penipuan jabatan yang merugikan ASN lain.
Di balik kinerjanyanya yang postif, Julita Damanik malah diduga melakukan praktik manipulatif dengan mengimingi seorang ASN jabatan strategis dengan syarat setoran uang sebesar Rp 60 juta.
Menurut keterangan korban, aksi ini terjadi pada akhir tahun 2025. Julita meyakinkan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan sejumlah pimpinan OPD bahkan Bupati Anton Achmad Saragih. Dengan dalih tersebut, ia menjanjikan posisi kepala puskesmas kepada ASN yang baru mutasi ke lingkungan Pemkab Simalungun pada 2024.
Namun, setelah beberapa kali mutasi kepegawaian dilakukan oleh BPSDM Kabupaten Simalungun, janji pelantikan itu tak pernah terwujud. Korban pun merasa ditipu dan mengalami kerugian besar.
TG, suami korban, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Julita yang terus berkilah.
“Julita Damanik terus menerus berkilah. Bahkan meminta agar istri saya bersabar. Kami sempat minta uang kembali, namun tak ada itikad baik darinya,” kata TG kepada Tribun-medan.com.
Saat dikonfirmasi oleh reporter Tribun-Medan.com pada Jumat (12/6/2025), Julita tidak menolak memberikan jawaban meski sebelumnya sempat menerima pesan perkenalan.
Sikapnya yang tidak mengelak semakin memperkuat dugaan adanya praktik penipuan jabatan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Terima kasih informasinya. Segera kita dalami ya,” kata Roganda.
Ia menambahkan, pihak Inspektorat akan menggali keterangan dari Julita, termasuk ucapannya yang membawa-bawa nama pejabat lain dalam aksinya menggondol uang korban sebesar Rp 60 juta.
Julita Damanik dijadwalkan mengikuti pengambilan keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Irbansus, Kantor Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka tabir dugaan penipuan jabatan yang merugikan ASN dan mencoreng integritas birokrasi daerah.