Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakselerasi kesiapan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam menyambut penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sektor tersebut yang akan berlaku efektif pada Oktober 2026.

Upaya itu dilakukan melalui pendampingan teknis kepada pelaku industri, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di daerah.

Dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada produk AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” katanya.

Menurut Menperin Agus, pemerintah mengajak seluruh pelaku industri AMDK untuk segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian tersebut mencakup peningkatan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, serta kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.

“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Pemberlakuan SNI wajib AMDK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yakni Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021), dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).

Selain mendorong kepatuhan terhadap regulasi dan standar mutu, Kemenperin juga memacu industri AMDK untuk menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penguatan penerapan ekonomi sirkular guna mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan.

Menperin turut mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung sosialisasi dan pendampingan implementasi regulasi kepada pelaku industri di berbagai daerah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Sertifikat SNI dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia. (SPPT SNI) Produk AMDK melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kegiatan ini diikuti oleh 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan pemerintah terus melakukan pendampingan kepada pelaku industri selama masa transisi menuju pemberlakuan SNI wajib AMDK.

“BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas. Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Emmy.

Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara pendaftaran sertifikat SNI dan SPPT SNI melalui SIINas, mekanisme pelaporan data industri, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipersiapkan sebelum pemberlakuan SNI wajib AMDK.