TRIBUNGORONTALO.COM – Penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan masih terus bergulir sepanjang bulan Juni 2026.
Sejumlah program unggulan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini tengah memasuki periode krusial pencairan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Bagi masyarakat yang mengandalkan bantuan ini untuk menopang kebutuhan pangan, pendidikan, maupun kesehatan, penting untuk segera memastikan status kepesertaan masing-masing.
Pasalnya, proses pencairan di lapangan dilakukan secara bertahap dan sangat bergantung pada klaster wilayah serta validitas data keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain mengecek status aktif tidaknya bantuan, masyarakat kini juga diimbau untuk memperhatikan posisi desil tingkat kesejahteraan mereka.
Pemerintah semakin memperketat regulasi penyaluran dengan mengacu pada pemeringkatan kesejahteraan guna memastikan bansos tepat sasaran.
Penetapan penerima manfaat di tahun ini sepenuhnya bersandar pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui basis data tunggal tersebut, setiap rumah tangga akan dikategorikan ke dalam kelompok desil tertentu yang menentukan kelayakan mereka dalam menerima alokasi bantuan program.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar salur bulan ini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dan praktis secara online.
Cukup dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), posisi desil dan status pencairan bansos bisa langsung terlihat.
Lantas, apa saja rincian program bantuan sosial yang masih dicairkan selama periode Juni 2026 ini? Berikut ulasan lengkap mengenai skema bantuan beserta besaran nominal yang diterima masyarakat:
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial berupa uang tunai yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan yang telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Program ini menyasar keluarga yang memiliki anggota dalam kategori tertentu, baik pada sektor kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial. Kelompok penerima meliputi ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas berat, hingga warga lanjut usia.
Mengutip Kompas.com edisi 30 Mei 2026, nominal bantuan PKH yang diterima setiap keluarga disesuaikan dengan kategori penerima manfaat yang tercantum dalam program tersebut.
Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap
Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap
Siswa SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap
Siswa SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap
Siswa SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap
Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun atau Rp 2,7 juta per tahap
PKH disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Meski demikian, pencairan bantuan tidak berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan penerima manfaat untuk membeli bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan. Penyalurannya umumnya dilakukan per tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 600.000 dalam satu tahap pencairan.
Pada tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sasaran penerima BPNT. Jika pada periode sebelumnya masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 masih berpeluang memperoleh bantuan, kini program tersebut difokuskan bagi rumah tangga yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Seperti halnya Program Keluarga Harapan (PKH), penyaluran BPNT juga dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan jadwal sebagai berikut:
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
Artinya, pada Juni 2026 pemerintah masih menyalurkan bantuan tahap kedua bagi penerima yang belum menerima bantuan pada April atau Mei.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mengurangi angka putus sekolah sekaligus memberikan kesempatan kepada anak-anak yang sempat berhenti belajar agar dapat kembali melanjutkan pendidikan formal.
Meski demikian, bantuan PIP tidak diberikan kepada seluruh siswa. Penerima program ini harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.
Mengutip Tribun, Senin (1/6/2026), penyaluran bantuan dilakukan kepada peserta didik yang masuk dalam kategori penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahun 2026, besaran dana PIP tetap dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa, dengan rincian sebagai berikut:
SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang telah disiapkan pada bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.
Untuk peserta didik tingkat SD dan SMP, pencairan bantuan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara itu, siswa SMA dan SMK menerima dana bantuan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Melalui program tersebut, pemerintah berharap seluruh anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan tanpa terkendala masalah biaya, sehingga dapat menyelesaikan jenjang sekolah yang sedang ditempuh.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada Juni 2026.
Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengutip Kompas TV, berikut tahapan untuk memeriksa status penerima bantuan sosial:
Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
Jika kode kurang jelas, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam basis data Kemensos.
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat seluler. Pengguna cukup memasukkan NIK atau nama sesuai KTP beserta wilayah domisili untuk melihat status kepesertaan bansos.
Selain memeriksa status sebagai penerima bantuan, masyarakat juga dapat mengetahui posisi desil yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan sosial.
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang disusun berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tersalurkan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa penentuan desil tidak hanya bergantung pada pendapatan atau pengeluaran rumah tangga semata. Berbagai aspek sosial dan ekonomi juga turut menjadi pertimbangan dalam proses pengelompokan tersebut.
Adapun sejumlah indikator yang digunakan antara lain:
Karena menggunakan berbagai indikator, status desil setiap keluarga dapat berubah seiring perubahan kondisi ekonomi dan hasil pemutakhiran data di lapangan.
Apabila masyarakat merasa data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan data dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan memastikan data selalu diperbarui, peluang masyarakat yang berhak menerima bantuan untuk masuk dalam daftar penerima bansos juga akan menjadi lebih akurat. (*)