menutup manfaat fiskal bagi pelaku tindak pidana korupsi bukan sekadar persoalan teknis perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk memperkuat integritas sistem fiskal, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan memper
Jakarta (ANTARA) - Korupsi selama ini lebih sering dipandang sebagai persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan. Namun, di balik itu terdapat dimensi fiskal yang tidak kalah penting.
Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi pada dasarnya merupakan sumber daya yang gagal dikonversi menjadi layanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan layanan kesehatan, maupun berbagai program perlindungan sosial yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam perspektif pembangunan, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan hambatan yang menggerus kapasitas negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kesadaran itulah yang mendorong pemerintah terus memperkuat integritas sistem perpajakan. Salah satu langkah terbaru diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Regulasi itu menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun pemberian lain dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum, tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak. Sehingga dengan demikian negara tidak lagi memberikan manfaat fiskal terhadap aktivitas yang merusak tata kelola dan merugikan kepentingan publik.
Kebijakan tersebut mengandung pesan yang lebih besar daripada sekadar aturan administrasi perpajakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa praktik korupsi tidak menghasilkan keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ketika pengeluaran yang berkaitan dengan suap tidak dapat dijadikan pengurang pajak, maka ruang bagi pelaku untuk memperoleh manfaat finansial dari tindakan koruptif menjadi semakin sempit. Pendekatan ini sejalan dengan tren global instrumen perpajakan sebagai bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi.
Memperkuat kebijakan
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran untuk menyuap pejabat, memberikan gratifikasi yang dilarang, maupun berbagai bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat diperlakukan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, pengeluaran tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa fasilitas perpajakan hanya diberikan kepada aktivitas ekonomi yang sah, produktif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan standar internasional yang dikembangkan OECD melalui Recommendation on Tax Measures for Further Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions. OECD yang menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan manfaat pajak atas pembayaran suap karena hal tersebut sama saja dengan mensubsidi praktik korupsi menggunakan uang publik.
Hingga kini, lebih dari 50 yurisdiksi telah menerapkan aturan yang secara eksplisit melarang pengurangan pajak atas pembayaran yang terkait dengan suap dan tindak pidana korupsi.
Urgensi kebijakan ini semakin terlihat ketika dikaitkan dengan dampak ekonomi korupsi.
Kajian Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung memiliki rasio penerimaan pajak yang lebih rendah, kualitas belanja publik yang lebih buruk, dan tingkat investasi yang lebih rendah dibandingkan negara dengan tata kelola yang baik.
Sementara itu, Bank Dunia memperkirakan nilai suap yang dibayarkan secara global mencapai lebih dari 1 triliun dolar AS setiap tahun, sedangkan biaya ekonomi akibat korupsi dapat mencapai lebih dari 2 persen produk domestik bruto (PDB) dunia.
Dalam konteks fiskal, korupsi bukan hanya menyebabkan kebocoran anggaran, tetapi juga mempersempit ruang fiskal yang dibutuhkan pemerintah untuk membiayai pembangunan. Ketika penerimaan negara tidak optimal dan kualitas belanja menurun akibat korupsi, kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan publik yang berkualitas juga ikut tergerus. Oleh karena itu, menutup manfaat fiskal dari praktik korupsi merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi fiskal jangka panjang.
Menariknya, terdapat sebuah paradoks dalam sistem perpajakan. Di satu sisi, negara tidak mengakui biaya suap sebagai pengurang pajak. Namun di sisi lain, otoritas pajak tetap dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ilegal apabila penghasilan tersebut menambah kemampuan ekonomis wajib pajak.
Prinsip ini telah lama diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Inggris. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa negara tidak hanya menghukum pelaku melalui instrumen pidana, tetapi juga memastikan bahwa setiap keuntungan ekonomi yang diperoleh secara ilegal tetap berada dalam jangkauan sistem perpajakan.
Mengejar rasio
Kebijakan ini juga memiliki relevansi yang kuat dengan agenda peningkatan tax ratio Indonesia. Pemerintah menargetkan tax ratio mencapai sekitar 10,05 persen pada tahun 2027 sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal nasional. Target tersebut menjadi penting mengingat tax ratio Indonesia selama bertahun-tahun masih relatif rendah dibandingkan banyak negara maju maupun negara berkembang yang berhasil membangun sistem perpajakan yang lebih kuat.
Meningkatkan tax ratio tidak selalu berarti menaikkan tarif pajak. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan yang berkelanjutan justru lebih banyak berasal dari perbaikan kepatuhan, penguatan administrasi, perluasan basis pajak, dan penutupan berbagai celah yang dapat mengurangi potensi penerimaan negara. Dalam konteks ini, pelarangan pengakuan biaya suap sebagai pengurang penghasilan merupakan salah satu langkah untuk menjaga basis pemajakan tetap utuh.
Berbagai negara telah menerapkan kebijakan serupa. Amerika Serikat melalui Internal Revenue Code melarang pengurangan pajak atas pembayaran yang melanggar hukum. Inggris mengatur hal yang sama melalui Corporation Tax Act, sedangkan Australia secara tegas menolak pengakuan biaya atas pembayaran suap kepada pejabat domestik maupun asing. Bahkan Jerman, yang pada masa lalu pernah memperbolehkan pengurangan pajak atas sejumlah pembayaran kepada pejabat asing, telah menghapus praktik tersebut sejak mengikuti standar OECD.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa integritas perpajakan dan kapasitas fiskal memiliki hubungan yang erat. OECD menemukan bahwa negara dengan tata kelola yang baik cenderung memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi dan penerimaan yang lebih stabil. Sebaliknya, korupsi dapat menurunkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan sehingga berdampak pada kepatuhan sukarela.
Bagi Indonesia, target tax ratio 10,05 persen tidak hanya bergantung pada modernisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax maupun pemanfaatan data keuangan yang semakin luas. Target tersebut juga membutuhkan sistem yang mampu memastikan bahwa aktivitas ilegal tidak memperoleh keuntungan dari kebijakan fiskal. Ketika setiap biaya yang berasal dari praktik suap tidak lagi dapat mengurangi kewajiban pajak, negara sedang memperkuat fondasi penerimaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kolaborasi pengawasan
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan negara mengidentifikasi dan membuktikan bahwa suatu pengeluaran memang merupakan suap atau pemberian ilegal yang disamarkan sebagai biaya usaha. Dalam praktiknya, modus penyamaran transaksi semacam ini semakin kompleks dan sering kali melibatkan berbagai pihak lintas sektor.
Karena itu, pengawasan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Persoalan korupsi, pencucian uang, perpajakan, hingga penyalahgunaan aset sering kali saling berkaitan dan melintasi batas kewenangan institusi negara. Dalam literatur administrasi publik, pendekatan yang diperlukan dikenal sebagai whole-of-government approach, yakni upaya menyatukan berbagai instrumen pemerintah untuk mencapai tujuan bersama melalui koordinasi dan integrasi lintas lembaga.
Dalam konteks tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan pendekatan multidoor approach dalam penegakan hukum perpajakan. Pendekatan ini tidak hanya melihat suatu pelanggaran dari perspektif pajak semata, tetapi juga menghubungkannya dengan instrumen hukum lain seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, kepabeanan, maupun hukum korporasi. Dengan demikian, pelaku tidak hanya berhadapan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga dapat dijerat melalui berbagai instrumen hukum yang relevan.
Pendekatan serupa diterapkan di banyak negara maju. Amerika Serikat mengintegrasikan kerja otoritas pajak, lembaga antikorupsi, dan unit intelijen keuangan dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana. Inggris dan Australia juga mengembangkan mekanisme pertukaran data yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara terpadu. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa koordinasi lintas lembaga jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.
Pada akhirnya, menutup manfaat fiskal bagi pelaku tindak pidana korupsi bukan sekadar persoalan teknis perpajakan. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk memperkuat integritas sistem fiskal, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan memperluas ruang fiskal yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan.
Ketika pendekatan whole-of-government dipadukan dengan multidoor approach, negara tidak hanya mampu mendeteksi pelanggaran secara lebih dini, tetapi juga memastikan bahwa korupsi kehilangan seluruh manfaat ekonominya.
*) Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik





