TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua pamong di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi diberhentikan sementara dari jabatannya, setelah hasil audit terindikasi ada dugaan penyelewengan anggaran. Kedua pamong tersebut adalah Carik atau Sekretaris Desa dan Danarta atau Bendahara.
Keduanya terancam dipecat jika hasil pemeriksaan lanjutan terbukti melakukan korupsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Alhalik mengonfirmasi penonaktifan kedua pamong di Bangunkerto tersebut. Menurut dia, langkah tegas ini diambil untuk mempermudah dan memperlancar jalannya proses pemeriksaan yang saat ini sedang berlangsung di tingkat kalurahan. Ia menegaskan, status penonaktifan ini bisa berujung pada sanksi berat jjka dalam proses pemeriksaan lanjutan di tingkat Kalurahan, kedua pamong tersebut terbukti melakukan penyelewengan anggaran.
"Setelah berhenti sementara ini kan untuk memperlancar proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan di Kelurahan. Kalau nanti ini terbukti lebih lanjut, maka bisa dihentikan tetap," kata Alhalik, Rabu (17/6/2026).
Pemberhentian tetap tersebut nantinya akan didasarkan pada surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa di kalurahan.
Secara regulasi, Pemerintah Kalurahan juga yang memiliki wewenang penuh untuk mengeksekusi pemecatan dua pamong tersebut.
Selama menjalani masa pemberhentian sementara, kedua pamong tersebut juga hanya berhak menerima Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar 50 persen.
Meski dua posisi pamong kosong, Dinas PMK Sleman memastikan pelayanan kepada masyarakat di Kalurahan Bangunkerto tidak terganggu. Dua jabatan yang ditinggalkan kini sudah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
"Jabatan yang kosong dirangkap oleh pamong yang lain. Sudah diberhentikan (sementara) dan diangkat Plh, sehingga tidak ada kekosongan pelayanan," ujarnya.
Banyaknya isu korupsi di tingkat kalurahan menjadi catatan merah dan keprihatinan mendalam bagi Pemerintah Kabupaten Sleman. Sebagai langkah antisipasi ke depan, Alhalik berjanji akan memperketat lini pengawasan agar potensi penyelewengan anggaran bisa dideteksi sejak dini.
Pihaknya juga berharap setiap pelanggaran bisa diselesaikan secara tuntas dan bersih melalui sistem hukum yang ada, tanpa harus menunggu kasus tersebut viral terlebih dahulu. Kendati demikian, ia mengakui bahwa benteng utama pencegahan korupsi kembali pada integritas dari masing-masing individu aparatur Kalurahan.
"Kembali ke Lurah dan pamong masing-masing ya. Pembinaan dan pengawasan apapun sudah terus dilakukan. Kalau kemudian dari awal sudah mempunyai niat tidak baik (mensrea), itu kan susah juga," kata dia.
Diketahui, dua pamong di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman diberhentikan sementara dari jabatannya pada 15 Juni 2026. Pencopotan ini buntut dari mencuatnya dugaan kasus penyelewengan anggaran yang terjadi di pemerintah kalurahan setempat.
Keputusan penonaktifan tersebut, diambil Lurah setelah Inspektorat Kabupaten Sleman merampungkan audit awal dan menyerahkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kalurahan Bangunkerto untuk segera ditindaklanjuti.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono mengatakan materi hasil audit terhadap dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada dasarnya bersifat rahasia. Namun demikian, ia memastikan bahwa indikasi pelanggaran tersebut nyata adanya.
"Intinya, sudah kami sampaikan rekomendasi bupati ke Kalurahan Bangunkerto untuk ditindaklanjuti. Nah, konfirmasi jane (seharusnya) bisa ke Kalurahan Bangunkerto. Tapi indikasi itu ada. (Indikasi) penyelewengan," ujar Budi. (*)