Diberhentikan Sementara, Posisi Lurah Condongcatur Kini Diisi Plt
Yoseph Hary W June 17, 2026 11:02 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS) diberhentikan sementara dari jabatannya, menyusul penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). 

Saat ini, untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan kalurahan, Bupati Sleman telah menunjuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Alhalik mengatakan, penunjukan Plt tersebut sudah berlaku sejak 9 Juni lalu. Melalui pemberhentian sementara, saat ini Reno Candra Sangaji dianggap berada di luar sistem pemerintahan Condongcatur untuk sementara waktu.

"(Posisi Lurah Condongcatur) sudah ditunjuk Plt oleh Pak Bupati. Plt-nya dari PNS asal Kesbangpol, resmi menjabat sejak per 9 Juni," ujar Alhalik, Rabu (17/6/2026). 

Ia menjelaskan, selama mengemban tugas, Plt Lurah memiliki kewenangan yang hampir sama dengan lurah definitif, terutama dalam hal pelayanan masyarakat dan administrasi harian. Meski demikian, ada beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar oleh pejabat sementara tersebut.

"Misalnya tidak boleh memberhentikan pamong. Kecuali pamong tersebut memang berhenti karena pensiun atau karena ada keputusan pengadilan. Kalau untuk sebab yang lain tidak diperbolehkan," urai Alhalik.

Wewenang hilang

Konsekuensi dari status pemberhentian sementara ini membuat Reno, kehilangan seluruh wewenang kedinasannya. Selain dilarang mengintervensi pemerintahan, fasilitas dinas yang selama ini melekat pada dirinya seperti misalnya uang operasional maupun kendaraan operasional Lurah juga sudah tidak diperbolehkan untuk digunakan. 

Kendati berada di luar struktur pemerintahan untuk sementara waktu, Reno masih menerima hak keuangan berupa Penghasilan Tetap (Siltap). Namun, jumlah yang diterima dipangkas hingga setengahnya. 

"Pak Reno sekarang statusnya diberhentikan sementara. Dia tidak berwenang apapun. Cuma haknya masih diberikan, siltap (penghasilan tetap), 50 persen," kata dia. 

Siltap ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditransfer setiap bulan melalui APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan), yang secara prinsip sumber anggarannya berasal dari Kabupaten. Alhalik memaparkan bahwa Plt Lurah ini akan terus menjabat sampai kasus hukum yang menjerat Reno Candra Sangaji berkekuatan hukum tetap atau inkrah di pengadilan. 

Jika Reno tidak terbukti maka jabatannya akan dikembalikan. Begitu juga sebaliknya. Jika putusan pengadilan Reno dinyatakan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap maka diberhentikan. Sedangkan status Plt lurah akan dicabut untuk digantikan oleh Penjabat (PJ) Lurah. Nantinya mekanisme pengisian jabatan PJ Lurah akan disesuaikan dengan sisa masa jabatan Reno yang tersisa. 

"PJ ini tergantung, apakah sisa masa jabatan Lurah itu masih satu tahun lebih atau tidak. Kalau sisa masa jabatannya tidak sampai setahun, maka PJ akan menjabat sampai diselenggarakannya pemilihan Lurah yang baru," kata Alhalik.

Lurah Reno tidak merespons 

Sebagimana diketahui, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY atas dugaan penyalahgunaan TKD. Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lurah Condongcatur ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyewaan lahan TKD di Dusun Gandok kepada 17 pihak penyewa secara ilegal. 

Praktik sewa-menyewa tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

"Jadi (TKD) yang disewakan kepada 17 penyewa. Penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY sehingga merugikan kerugiannya sekitar Rp 1 Miliar lebih," kata Ihsan.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.