TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi ungkap aksi tindak pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua residivis inisial AH alias P (45), warga Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul dan YD (28), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Sedayu, AKP Rumpoko, mengungkapkan, dua pelaku mencuri sepeda motor milik Naufal Risti Ramadhani (22), mahasiswa asal Tangerang, Banten, yang tinggal di Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu.
"Awalnya, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah dan tidak dikunci setang. Kemudian, korban masuk ke rumah dan tidur," katanya, kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (17/6/2026).
Esoknya atau pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban akan pergi bekerja menggunakan sepeda motor. Namun, nahas, sepeda motornya yakni Honda Vario nomor polisi AB 2599 HJ tidak ada di tempat dan diduga raib dicuri maling.
Korban sempat menanyakan kepada orang setempat, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sedayu untuk dilakukan tindak lanjut.
"Setelah menerima laporan itu, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Akhirnya, kami mendapatkan petunjuk identitas maupun keberadaan pelaku," tuturnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan kedua terduga pelaku atas nama AH alias P dan YD di rumah terduga pelaku AH di Kapanewon Sedayu.
Pada saat diamankan, dua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di Argorejo. Akhirnya, pelaku dibawa ke Polsek Sedayu guna proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pengembangan, akhirnya kami menemukan juga sepeda motor lainnya yakni Honda Beat dan Yamaha Mio, serta pelat nomor sepeda motor yang sudah dilepas di rumah pelaku AH," terang dia.
Setelah dilakukan interogasi, ternyata sepeda motor itu juga hasil curian dengan tempat kejadian perkara di Godean, Kabupaten Sleman.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan dua unit sepeda ontel yang diambil oleh pelaku di Dusun Puluhan, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu.
"Untuk motifnya bahwa pelaku itu pada Desember 2025 baru keluar dari penjara dan belum bekerja. Sedangkan mereka membutuhkan biaya hidup serta anak dari pelaku AH membutuhkan biaya untuk sekolah," beber Rumpoko.
Ternyata, pelaku kerap berkeliling sebelum melancarkan aksi pencurian. Jika saat keliling tersebut melihat barang yang bisa dicuri, maka pelaku langsung melancarkan aksinya.
Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Sedayu, Aiptu Umar Dani, berujar, dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban Naufal, pelaku saling berbagi tugas.
"Dalam aksi pencurian sepeda motor yang satu (pelaku AH) menunggu di jalan, yang satunya (pelaku YD) eksekusi mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario. Setelah pelaku (YD) mengambil sepeda motor, nanti keluar karena sudah ada salah satu pelaku (AH) yang menunggu di jalan," ungkapnya.
Sepeda motor hasil curian disetep dari tempat kejadian perkara melintasi Jalan Wates menuju rumah AH. Jarak rumah AH dengan lokasi rumah korban sekitar tiga kilometer. Pelaku AH dan YD sendiri saling kenal saat menjalani hukuman di dalam rutan pada beberapa waktu lalu.
"Dua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku AH sebelumnya (terlibat pidana dan telah menjalani hukuman) membawa senjata tajam. Pelaku YD (sebelumnya terlibat pidana pencurian dan telah menjalani hukuman)," beber Umar.(nei)