TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) antara masyarakat Kecamatan Bentian Besar dan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, Rabu (17/6/2026).
Hearing yang digelar di Kantor Sekretariat DPRD Kutai Barat itu membahas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari konflik lahan, pembayaran plasma, pencemaran lingkungan hingga kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, dan dihadiri perwakilan masyarakat kampung, serta sejumlah perusahaan perkebunan dan instansi terkait.
Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai mengatakan, forum tersebut digelar untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar.
"Melalui hearing ini kami ingin mempertemukan masyarakat dengan perusahaan agar persoalan yang selama ini terjadi dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan jalan keluarnya bersama," kata Ridwai, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Perjalanan 8 Jam Dipangkas Jadi 45 Menit! Jadwal Penerbangan Samarinda-Kubar Wings Air, Harga Tiket
Forum tersebut menjadi langkah penting dalam membangun komunikasi yang lebih baik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah agar berbagai persoalan yang muncul tidak terus berlarut dan dapat diselesaikan secara konstruktif.
Warga Tuntut Penyelesaian Berbagai Persoalan
Dalam rapat tersebut, masyarakat bersama Camat Bentian Besar menuntut perusahaan perkebunan maupun perusahaan kehutanan yang beroperasi di wilayah itu agar segera menjalankan tanggung jawabnya terhadap sejumlah persoalan yang belum terselesaikan.
Persoalan yang dimaksud meliputi pembebasan lahan, pembayaran plasma, pencemaran lingkungan, hingga keterlibatan perusahaan dalam merawat dan memperbaiki jalan yang digunakan untuk aktivitas operasional mereka.
Menurut Ridwai, DPRD meminta seluruh perusahaan lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan tidak mengabaikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha.
"Perusahaan harus hadir memberikan solusi. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat persoalan yang belum diselesaikan," tegasnya.
Baca juga: Wings Air Resmi Buka Rute Kutai Barat–Samarinda, Konektivitas Kalimantan Timur Semakin Menguat
Dalam hearing tersebut, pihak perusahaan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan kewajiban di wilayah operasional masing-masing.
Namun perusahaan juga mengingatkan pentingnya keterbukaan administrasi dan komunikasi antara semua pihak agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik.
DPRD Soroti Kendaraan ODOL
Selain persoalan lahan dan plasma, salah satu isu yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan sawit yang bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012, kendaraan angkutan sawit yang melebihi kapasitas tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum.
Karena itu, DPRD meminta Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan ODOL yang masih melintasi jalan nasional di Kutai Barat.
Baca juga: Mulai Rp800 Ribuan, Ini Harga Tiket dan Jadwal Wings Air Rute Kutai Barat–Samarinda
"Kami mendorong instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan karena berdampak pada kerusakan jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Ridwai.
Menurut DPRD, keberadaan kendaraan ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Kawal Kesepakatan dan Penyelesaian Sengketa
Dalam rapat juga disinggung kesepakatan yang telah dibuat pada 19 Februari 2026 terkait pemberian waktu enam bulan kepada perusahaan untuk membangun jalan khusus yang tidak melewati Kecamatan Bentian Besar serta melakukan penyesuaian dimensi kendaraan.
Kesepakatan tersebut berlaku sejak 18 Februari hingga 18 Agustus 2026 dan saat ini masih dalam tahap progres pelaksanaan.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa apabila terjadi sengketa antara masyarakat dan perusahaan, penyelesaiannya harus mengedepankan mediasi di tingkat kampung sebelum menempuh jalur hukum.
Baca juga: Belum Sumbang PAD, DPRD Kutai Barat Desak Pembenahan Pengelolaan Pasar Jaras
Poin penting lainnya yang disepakati dalam hearing adalah komitmen perusahaan untuk menghentikan atau mencabut proses hukum yang berkaitan dengan sengketa lahan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
DPRD juga mendorong agar izin yang berada di bantaran sungai dilakukan enclave serta meminta setiap perusahaan membuat sumur bor di kampung-kampung yang terdampak langsung oleh aktivitas perkebunan sawit.
Ridwai berharap seluruh hasil hearing dapat ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan maupun pemerintah daerah sehingga persoalan yang selama ini terjadi tidak terus berlarut.
"Kami akan mengawal seluruh kesepakatan yang telah dibahas hari ini. Harapannya hubungan antara masyarakat dan perusahaan bisa berjalan lebih baik, sementara pembangunan dan investasi tetap berlangsung dengan memperhatikan kepentingan masyarakat," pungkasnya. (*)