TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang dihadirkan pihak Abdul Wahid, memberikan bantahan perihal adanya penyerahan sejumlah uang.
Hal ini disampaikan saksi Tata Maulana, orang dekat di lingkungan Abdul Wahid dan eks ajudan, Rafi'i.
Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab menyebut, sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (17/6/2026) ini, mengungkap sejumlah fakta yang dinilai semakin melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Satu di antaranya, para saksi a de charge menyatakan tidak pernah terjadi penyerahan uang sebesar Rp950 juta secara bertahap kepada eks ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagaimana yang dituduhkan.
"Saksi Tata Maulana dan Rafi’i, yang diketahui sering berada di lingkungan ajudan, menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani M Nursalam (eks tenaga ahli/orang kepercayaan Abdul Wahid, red) masuk ke ruang ajudan, apalagi hingga lima kali seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Hal ini sekaligus membantah klaim bahwa penyerahan uang dilakukan di ruangan tersebut," ujar Kemal.
Selain itu, terungkap pula fakta terkait peristiwa pemecatan eks ajudan Abdul Wahid lainnya bernama Dahari.
Berdasarkan keterangan saksi yang meringankan, tindakan tersebut dipicu oleh kemarahan Abdul Wahid karena Dahari diduga membantu penyerahan uang titipan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda sebesar Rp200 juta kepada salah satu pejabat Forkopimda.
Kemudian terkait adanya dugaan penyerahan selanjutnya sebesar Rp450 juta, keterangan para saksi juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu.
Istri Marjani, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan, Marjani berada di Pelalawan saat waktu penyerahan uang seperti yang disebut-sebut, dan baru tiba di Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, waktu diduga menjadi momen penyerahan uang berada di kisaran pukul 18.30 hingga 19.30 WIB.
Fakta ini dinilai tidak mungkin terjadi, mengingat Marjani masih berada bersama di tempat lain pada waktu tersebut.
Saksi Rafi’i juga menguatkan bahwa pada rentang waktu selepas Magrib hingga pukul 20.00 WIB, ia tidak melihat keberadaan Marjani bersama pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.
Hal senada disampaikan Tata Maulana yang menyebutkan bahwa dirinya masih bersama Marjani hingga sekitar pukul 20.00 WIB sebelum berpisah.
"Maka rangkaian keterangan ini semakin mempertegas bahwa tuduhan dalam dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat," ucap Kemal lagi.
Ia menambahkan, Ustaz Abdul Somad (UAS) bakal dihadirkan besok untuk meringankan Abdul Wahid.
UAS Bakal Bersaksi untuk Abdul Wahid di Sidang Besok, Advokat Membenarkan
Ustadz Abdul Somad atau UAS diinformasikan akan bersaksi untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (18/6/2026).
Informasi Ustadz Abdul Somad atau UAS akan bersaksi itu cepat menyebar di sejumlah WhatsApp Group dan media sosial.
Tampak dari sebuah flyer yang dilihat Tribunpekanbaru.com, foto UAS bersanding dengan Abdul Wahid.
"Kebenaran akan menemukan jalannya" begitu tulisan yang ada di flyer.
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, saat dikonfirmasi membenarkan perihal rencana kehadiran UAS tersebut.
"Iya," ucapnya, Rabu (17/6/2026) malam.
Sahabat Membenarkan
Ustadz Abdul Somad ( UAS ) akan bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, dalam lanjutan sidang kasus Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid pada Kamis (18/6/2026).
Ustadz Abdul Somad akan bersaksi di Pengadilan Tipikor tersebut, dalam kasus dugaan jatah preman di Dinas Pekerjaan Umum Riau yang juga menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan eks Kepala Dinas PU Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam.
Rencana kehadiran UAS di persidangan tersebut juga dibenarkan sahabat dekat UAS yang selama ini juga sering melihat langsung jalannya proses persidangan yakni Ustadz Alnofiandri Dinar.
Kepada Tribunpekanbaru.com, Ustadz Alnofiandri mengatakan kehadiran UAS memberikan kesaksian di depan hakim.
"Insya Allah (ustadz Abdul Somad hadir,"ujar Alnofiandri Dinar.
Sebelumnya saat Abdul Wahid dipindahkan ke Pekanbaru, sempat juga keluar pernyataan dari ustadz Alnofiandri Dinar jika UAS siap untuk memberikan kesaksian di pengadilan dengan terdakwa Abdul Wahid tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sempat disebut nama UAS oleh terdakwa Abdul Wahid, saat Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan kesaksian beberapa pekan lalu.
Saat itu Abdul Wahid mempertanyakan SF Hariyanto yang mendatangi UAS saat seleksi Sekda Provinsi Riau sebelumnya, namu, SF Hariyanto mengaku ia mendatangi UAS untuk mendapatkan nasihat dan pencerahan dari ulama kondang asal Riau itu.
UAS memang menjadi sosok yang mendukung pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto di Pilkada Gubernur Riau 2024 silam, bahkan beberapa kali mengkampanyekan pasangan dengan julukan Bermarwah itu.
Ahli Pidana Singgung Soal Dugaan Pemaksaan Abdul Wahid di Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, menilai keterangan ahli pidana Prof Dr Hibnu Nugroho, semakin memperkuat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau.
Di mana dalam perkara ini, ada 3 orang yang duduk sebagai pesakitan.
Di antaranya, Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, M Arief Setiawan, eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan eks tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Dugaan pemerasan yang dimaksud dalam kasus ini, berupa pemaksaan terhadap sejumlah kepala UPT, untuk menyetor sejumlah uang.
Menurut Meyer, saksi ahli yang hadir secara daring dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026), menjelaskan sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga pemenuhan unsur pasal yang didakwakan jaksa.
"Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah penjelasan ahli bahwa posisi gubernur termasuk penyelenggara negara dalam konteks hukum pidana. Dengan demikian unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terpenuhi," kata Meyer saat skorsing persidangan.
Selain itu, ahli juga menerangkan mengenai unsur pemaksaan.
Dalam perkara tersebut, menurut Meyer, terdapat relasi kuasa antara Abdul Wahid sebagai gubernur dengan bawahannya sehingga para pihak yang dimintai uang berada dalam posisi tertekan dan tidak mampu menolak permintaan tersebut.
"Ahli menjelaskan bahwa adanya relasi kuasa yang membuat bawahan menjadi tertekan dan tidak dapat melawan sehingga memberikan uang merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memenuhi unsur pemaksaan," ujarnya.
Terkait unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Meyer menyebut ahli menjelaskan bahwa keuntungan tidak harus dinikmati langsung oleh pelaku utama.
Dalam perkara ini, aliran dana disebut tidak hanya menguntungkan Abdul Wahid, tetapi juga sejumlah pihak lain yang namanya telah muncul dalam persidangan.
Meyer mengatakan ahli juga memberikan penjelasan mengenai konsep operasi tangkap tangan (OTT) atau tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurutnya, ahli menerangkan bahwa seseorang dapat dikategorikan tertangkap tangan tidak hanya ketika sedang melakukan tindak pidana, tetapi juga ketika sesaat setelah kejadian ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana atau ketika pelaku dikenali dan disebut oleh orang-orang di lokasi kejadian.
"Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, Pak Abdul Wahid, Pak Arief dan Pak Dani termasuk kategori orang yang tertangkap tangan karena memenuhi terminologi tersebut," kata Meyer.
Khusus Abdul Wahid, lanjutnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan rumah, termasuk uang pound sterling dan barang bukti lain yang disebut berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Dalam keterangannya, Meyer juga menepis anggapan bahwa perkara tersebut hanya didukung satu orang saksi.
Ia menyebut ahli menegaskan bahwa prinsip unus testis nullus testis tidak berlaku apabila terdapat saksi lain maupun alat bukti lain yang saling berkorelasi dan menguatkan.
Menurut dia, keterangan mengenai adanya permintaan uang tidak hanya disampaikan satu orang, tetapi juga diperkuat oleh sejumlah kepala UPT, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Dani M Nursalam, hingga Arief Setiawan yang telah memberikan keterangan di persidangan.
"Ahli menjelaskan bahwa dalam hukum pidana suatu perbuatan harus dilihat secara utuh, tidak parsial pada poin-poin tertentu," ujarnya.
JPU KPK juga menegaskan konstruksi dakwaan yang menempatkan Abdul Wahid sebagai pelaku utama.
Berdasarkan keterangan ahli, pelaku utama adalah pihak yang dapat mengawali maupun menghentikan suatu tindak pidana.
"Pak Abdul Wahid kami dakwakan sebagai pelaku utama karena dialah yang mengawali adanya perintah dan permintaan tersebut. Kemudian ditindaklanjuti oleh Arief dan Dani sebagai pelaksana, yang selanjutnya diteruskan kepada para kepala UPT untuk menyerahkan sejumlah uang," kata Meyer.
Dengan keterangan ahli tersebut, Meyer menilai rangkaian peristiwa yang didakwakan jaksa terlihat secara utuh, mulai dari awal hingga akhir pelaksanaan dugaan pemaksaan pembayaran uang yang menjadi pokok perkara.
"Keterangan ahli banyak mendukung dakwaan dan berkorelasi dengan keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan," tutupnya.
Diketahui, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )