TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah tenaga pendidik di satuan SD maupun SMPdi Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara ( Kaltara ) telah memasuki masa purna tugas.
Kondisi tersebut tentu membuat kebutuhan guru di sejumlah satuan pendidikan harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar agar tetap efektif dan efisien.
Menanggapi hal itu, Pemkab Tana Tidung berupaya kebutuhan tenaga pendidik tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke depan, meski saat ini sektor kesehatan masih menjadi prioritas utama.
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menyampaikan, usulan formasi CPNS yang diajukan pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada tenaga kesehatan, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga pendidik dan bidang lainnya.
"Untuk tes CPNS ini kan semuanya kebijakan dari pusat. Yang pasti kita bukan hanya mengusulkan untuk tenaga kesehatan saja," ujar Ibrahim Ali kepada TribunKaltara.com, Rabu (17/6/2026).
Walaupun, pemerintah daerah saat ini memprioritaskan kebutuhan tenaga kesehatan sebagai persiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Akhmad Berahim yang akan meningkat statusnya dari tipe D menjadi tipe C melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
“Kita tetap mengusulkan di tenaga lain, tapi memang kita prioritaskan tenaga kesehatan karena untuk persiapan mengoperasikan rumah sakit dari PHTC yang akan naik dari tipe D menjadi tipe C,” katanya.
Meski begitu, sektor pendidikan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah karena kebutuhan tenaga pengajar masih cukup besar.
“Tapi nanti di bidang pendidikan tetap akan kita buka juga kok nanti,” ucapnya.
Ibrahim mengakui, penyusunan kebutuhan formasi aparatur sipil negara saat ini harus dilakukan secara hati-hati.
Selain mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, pemerintah daerah juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Kita saat ini kan harus berhati-hati dalam mengusulkan skema formasi CPNS karena melihat postur APBD,” ungkapnya.
Menurutnya, penambahan jumlah pegawai akan berdampak langsung terhadap peningkatan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena dengan kita membuka skema formasi CPNS terlalu besar itu kan nanti akan berdampak juga dengan belanja pegawai,” tuturnya.
Hal tersebut semakin menjadi perhatian karena pemerintah daerah wajib menyesuaikan komposisi belanja pegawai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai maksimal hanya diperbolehkan sebesar 30 persen dari total APBD dan mulai wajib diterapkan pada 1 Januari 2027.
“Apalagi 2027 penerapan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Penetapan Undang-Undang HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan penerapannya harus dilakukan per 1 Januari 2027,” terangnya.
Saat ini, porsi belanja pegawai Kabupaten Tana Tidung masih berada di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Mulai tanggal itu kan belanja pegawai kita tidak boleh melebihi 30 persen, sedangkan belanja pegawai kita sekarang masih lebih itu, di angka sekitar 35 persen, dari sebelumnya 38 persen sebelum kita potong TPP ASN,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti