TRIBUNBEKASI.COM– Eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dilaksanakan hari ini, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses eksekusi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK yang selama ini dikelola PT Indobuildco.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan pelaksanaan eksekusi tidak mengalami perubahan maupun penundaan.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis.
Baca juga: Hotel Sultan Dieksekusi Hari Ini, Pontjo Sutowo Minta Eksekusi Tak Dipaksakan
Menurutnya, Kementerian Sekretariat Negara telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
Apabila tidak dilakukan, proses eksekusi tetap akan berjalan sesuai putusan pengadilan.
"Kami mengimbau dukungan seluruh pihak agar pelaksanaan eksekusi Blok 15 berjalan tertib, aman, dan selesai sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, aparat keamanan menggelar apel gabungan yang dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono.
Ia berharap tidak ada perlawanan saat proses pengosongan berlangsung sehingga seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan aman.
Berdasarkan data plotting pengamanan, sebanyak 3.007 personel gabungan dari Polri, TNI, Brimob, Satpol PP, Damkar, dan unsur lainnya diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Eksekusi ini merupakan puncak sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco terkait status lahan Blok 15 kawasan GBK.
Pemerintah menyatakan hak guna bangunan atas lahan tersebut telah berakhir sehingga kembali menjadi aset negara.
Sementara PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pengelolaan dan menilai sengketa hanya menyangkut lahan, bukan bangunan maupun kegiatan usaha Hotel Sultan.