Hotel Sultan Dieksekusi Hari Ini, Pontjo Sutowo Minta Eksekusi Tak Dipaksakan
Joseph Wesly June 18, 2026 07:50 AM

 

TRIBUNBEKASI.COM– Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akan dieksekusi negara hari ini, Kamis (18/06/2026). 

Selama beberapa dekade, hotel tersebut dikelola oleh PT Indobuildco milik keluarga Pontjo Sutowo.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pengosongan Blok 15 kawasan GBK atau eks Hotel Sultan.

Putusan Pengadilan Final

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan penetapan tanggal eksekusi bersifat final dan harus dihormati seluruh pihak.

“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks kawasan Hotel Sultan,” ujarnya.

Ia meminta semua pihak mendukung agar proses berjalan tertib.

Surat Eksekusi Sudah Dikirim

Aset Bergerak Dijamin Aman

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, memastikan aset bergerak milik PT Indobuildco tetap aman selama proses eksekusi.

Seluruh barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan akan didata, didokumentasikan, dan disimpan sesuai ketentuan.

DEMO JAKARTA- Demo menolak rencana eksekusi Hotel Sultan oleh masyarakst sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pribumi tengah berlangsung di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)
DEMO JAKARTA- Demo menolak rencana eksekusi Hotel Sultan oleh masyarakst sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pribumi tengah berlangsung di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (15/6/2026).(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman) (Kompas.com/(Omarali Dharmakrisna Soedirman))

“Barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya,” ujarnya.

300 Personel Disiapkan

Sebanyak 300 personel gabungan disiapkan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi. Mereka berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, KJPP, serta dukungan instansi terkait seperti PLN dan Telkom.

Seluruh personel telah mendapat arahan teknis terkait pencatatan aset, dokumentasi, hingga pengamanan barang di lapangan dikutip dari kompas.com

Indobuildco Minta Eksekusi Tak Dipaksakan

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya masih menempuh upaya hukum banding dan kasasi.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan, namun eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan,” ujarnya.

Ia menilai hak pekerja, tenant, dan pihak terdampak harus diperhatikan dalam proses tersebut.

Hamdan juga menegaskan objek sengketa adalah lahan, bukan bangunan hotel, sehingga menurutnya tidak dapat diambil alih begitu saja tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi.

Ia turut menyebut nilai tuntutan yang diajukan mencapai Rp28,292 triliun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.