6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Remaja 14 Tahun Dihamili oleh Ayah Kandung Predator di Sekadau
Faiz Iqbal Maulid June 18, 2026 08:25 AM

Ia diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

D diamankan pada Minggu 14 Juni 2026 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Belitang Hilir.

1). Awal Terungkapnya Kehamilan Remaja 14 Tahun oleh Ayah Kandung Cabul di Belitang Hulu Sekadau

AYAH CABUL SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, pada Minggu 14 Juni 2026, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil. Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Belitang Hilir setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga dan melakukan serangkaian penyelidikan.(TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau ditangkap Satreskrim Polres Sekadau.

Ia diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.

D diamankan pada Minggu 14 Juni 2026 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Belitang Hilir.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah keberadaannya berhasil diketahui penyidik.

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Belitang Hilir," ujar Iptu Zainal saat dikonfirmasi pada Rabu 17 Juni 2026.

Baca Selengkapnya

2). Polisi Bongkar 2 Laporan Kasus Air Keras vs Dugaan Pemerkosaan di Kubu Raya

PENYIRAMAN AIR KERAS - Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade saat ditemui di Mapolres Kubu Raya, Rabu 17 Juni 2026. Aiptu Ade memberikan perkembangan kasus suami siram pria yang perkosa istrinya.
PENYIRAMAN AIR KERAS - Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade saat ditemui di Mapolres Kubu Raya, Rabu 17 Juni 2026. Aiptu Ade memberikan perkembangan kasus suami siram pria yang perkosa istrinya.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedy Yahya)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan perkembangan kasus penyiraman air keras di salah satu mes perusahaan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Sebelumnya, pria berinisial ME nekat menganiaya pria yang disebut-sebut telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya menggunakan air keras.

Aiptu Ade menhatakan pihaknya akan memanggil istri pelaku atas dugaan pemerkosaan.

"Hari ini tim penyidik Polres Kubu Raya lakukan memanggil dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap istri tersangka atas dugaan pemerkosaan," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Rabu 17 Juni 2026.

Baca Selengkapnya

3). Kisah Saodi, Jemaah Haji Pontianak yang Bertahan Hidup Pakai Obat Ring Jantung di Tengah Puncak Haji

HAJI 2026 - Saodi (69), setelah mengikuti Ibadah Haji, di Asrama Haji, Kota Pontianak, Rabu, 17 Juni 2026. Saodi menceritakan perjuangan menunaikan Haji saat berjuang melawan serangan jantung.
HAJI 2026 - Saodi (69), setelah mengikuti Ibadah Haji, di Asrama Haji, Kota Pontianak, Rabu, 17 Juni 2026. Saodi menceritakan perjuangan menunaikan Haji saat berjuang melawan serangan jantung.(TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perjalanan ibadah Haji tahun 2026 ini menjadi kisah penuh ujian bagi Saodi (69), pensiunan PNS guru asal Pontianak.

Meski memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah menjalani pemasangan ring, ia tetap berangkat ke Tanah Suci dan berusaha menuntaskan seluruh rangkaian ibadah.

Empat hari setelah tiba di Madinah, kondisi Saodi sempat drop hingga harus dirujuk ke rumah sakit. 

"Kalau bergerak sedikit saja sudah mulai sakit," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, di Asrama Haji Pontianak, Rabu 17 Juni 2026.

Dokter spesialis jantung memastikan keluhan yang dialaminya bukan sekadar asam lambung, melainkan serangan jantung berulang.

Baca Selengkapnya

4). Ini Hasil Lengkap Visum Remaja 14 Tahun Korban Dihamili Ayah Kandungnya di Sekadau

AYAH CABUL SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, pada Minggu 14 Juni 2026, yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil. Polisi berhasil mengungkap hasil visum korban.
AYAH CABUL SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, pada Minggu 14 Juni 2026, yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil. Polisi berhasil mengungkap hasil visum korban.(TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau menangkap pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu atas dugaan mencabuli putri kandungnya sendiri hingga hamil.

D diamankan pada Minggu 14 Juni 2026 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Belitang Hilir.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah keberadaannya berhasil diketahui penyidik.

"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Belitang Hilir," ujar Iptu Zainal saat dikonfirmasi pada Rabu 17 Juni 2026.

Baca Selengkapnya

5). Disini Lokasi Pos Lintas Batas Temajuk yang Bakal Diresmikan Pemerintah Pusat Agustus 2026

PLB TEMAJUK - Sejumlah pengunjung lokal menengok tapal batas negara di pintu Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu 14 Juni 2026. PLB Temajuk akan diresmikan pemerintah pada Agustus 2026 mendatang sebagai perluasan akses perbatasan hingga magnet wisatawan mancanegara Pantai Temajuk.
PLB TEMAJUK - Sejumlah pengunjung lokal menengok tapal batas negara di pintu Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu 14 Juni 2026. PLB Temajuk akan diresmikan pemerintah pada Agustus 2026 mendatang sebagai perluasan akses perbatasan hingga magnet wisatawan mancanegara Pantai Temajuk.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah bakal meresmikan Pos Lintas Batas (PLB) Temajuk pada Agustus 2026 mendatang.

PLB Temajuk akan dibuka untuk memperluas akses pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat Sambas terutama di wilayah Kecamatan Paloh.

Akses jalan utama menuju PLB Temajuk rampung dibangun menggunakan dana APBN melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD).

Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di PLBN Temajuk tak lepas dari perhatian pemerintah pusat yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).

“Temajuk ini daerah PSN, program strategis nasional sekaligus kawasan ekonomi khusus. Nantinya bisa dibangun bersama melalui program pusat, provinsi, maupun kabupaten,” ujar Heroaldi, Rabu 17 Juni 2026.

Baca Selengkapnya

6). Hasil Mediasi Kasus Penganiayaan Antar Pelajar SMP di Singkawang, Pelaku Hanya Sanggup Bayar Rp2 Jt

PENGANIAYAAN ANTAR SMP - Kondisi seorang bocah (12) yang kini dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Kota Singkawang, pada Jumat 22 Mei 2026 usai diduga mengalami pemukulan di bagian kepala dari teman sebayanya. Pihak pelaku hanya dapat menanggung biaya pengobatan Rp2 juta alhasil kasus ini berlanjut ke hukum.
PENGANIAYAAN ANTAR SMP - Kondisi seorang bocah (12) yang kini dirawat di Rumah Sakit Abdul Aziz Kota Singkawang, pada Jumat 22 Mei 2026 usai diduga mengalami pemukulan di bagian kepala dari teman sebayanya. Pihak pelaku hanya dapat menanggung biaya pengobatan Rp2 juta alhasil kasus ini berlanjut ke hukum.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasus penganiayaan antar pelajar SMP di Kota Singkawang terus bergulir dan kini memasuki tahap hukum setelah mediasi gagal.

Diketahui sebelumnya, korban berinisial W (12) mengalami cidera parah di kepala hingga mengalami kelumpuhan yang mengakibatkan salah satu kakinya tak bisa digerakkan.

Kondisi tersebut membuat W belum bisa berjalan normal dan harus menggunakan kursi roda serta menjalani pengobatan intensif.

Pihak Pelaku Ganti Rugi Rp2 Juta

Pihak keluarga menyebut upaya mediasi dengan keluarga pelaku tidak mencapai kesepakatan.

Pelaku hanya dapat mengganti biaya pengobatan sebesar Rp2 juta.

Baca Selengkapnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.