SPMB SMP Negeri Pontianak 2026 - 2027: Jalur Prestasi Gunakan TKA dan Organisasi, Cek Jadwalnya
Dhita Mutiasari June 18, 2026 09:42 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP negeri.

Sedikitnya ada 4 jalur dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMP negeri yang akan digunakan yakni jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 hingga 30 persen, mutasi 5 persen, dan prestasi 25 hingga 35 persen

Jalur prestasi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah jalur pendaftaran khusus jalur prestasi SMP diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Penilaian jalur ini terdiri atas 70 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 30 persen poin prestasi atau pengalaman organisasi. 

Seluruh bukti prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.    

• SPMB SMP Negeri Pontianak 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Ketentuan Jalur Domisili 

Berikut Adalah aturan dan prosedur SPMB Jenjang SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2026 / 2027 untuk jalur prestasi dilansir dari spmb.pontianak.go.id:

Jadwal Pelaksanaan Jadwal Pelaksanaan SPMB 2026

1. Pembuatan Akun

 1 – 19 Juni 2026 ( 24 jam)

Secara daring (online) 

2. Pendaftaran & Upload Berkas Persyaratan

20 – 24 Juni 2026 (24 jam)

Secara daring (online) 

3. Klarifikasi & Verifikasi Berkas

22 – 25 Juni 2026  (24 jam)

Secara daring (online) 

4. Seleksi

22 – 25 Juni 2026 (24 jam, pemeringkatan sistem, real-time di website SPMB) 

Secara daring (online) 

5. Pengumuman Hasil Seleksi

27 Juni 2026 (24 jam, melalui website SPMB)

Secara daring (online) 

6. Daftar Ulang

6 – 7 Juli 2026 

08.00 – 12.00 WIB 

Daring atau luring (konfirmasi via website atau langsung ke sekolah tujuan) 

7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

13 – 17 Juli 2026 

 24 jam (Sekolah masing-masing)

Persyaratan Peserta

Persyaratan Umum

1.    Calon Murid Baru harus memenuhi ketentuan berusia 15 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada 1 Juli 2026 yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

2.    Memiliki ijazah SD/MI sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD.

3.    Apabila Calon Murid berasal dari sekolah di Luar Negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jendral yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4.    Ketentuan maksimal usia pada nomor 1, dikecualikan untuk Calon Murid penyandang disabilitas.

Persyaratan Khusus

1.    Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah/Surat Keterangan Lulus SD sederajat.

2.    Melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik.

3.    Dapat melampirkan bukti sebagai ketua organisasi sekolah/kepanduan (Gerakan Pramuka/Hizbul Wathan/Organisasi kepanduan lainnya) serta bukti prestasi akademik maupun non-akademik yang telah divalidasi Dinas/dikurasi Kementerian dengan tanggal dokumen penetapan paling lama 20 Juni 2023 (bagi yang memiliki).

4.    Prestasi yang berasal dari kejuaraan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional yang diselenggarakan pemerintah/lembaga dan telah divalidasi oleh Dinas atau dikurasi oleh Kementerian.

5.    Melampirkan pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dokumen pendukung beserta fotokopi, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali.

Kriteria Penerimaan Murid Baru

1.    Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau non-akademik.

2.    Prestasi akademik meliputi hasil Tes Kemampuan Akademik dan prestasi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau akademik lainnya.

3.    Prestasi non-akademik meliputi pengalaman sebagai ketua organisasi/kepanduan serta prestasi bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan lainnya.

4.    Seluruh bukti prestasi wajib melalui proses validasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sebelum pendaftaran.

5.    Wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus jalur prestasi serta belum diterima di MTs/SMP Swasta.

6.    Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan nilai dan pembobotan prestasi.

Mekanisme Seleksi

Mekanisme Seleksi Jalur Prestasi:

1.    Jalur Prestasi menggunakan pembobotan 70 % nilai Tes Kemampuan Akademik dan 30 % poin prestasi/kepengurusan organisasi. Perhitungan poin lebih lengkap dapat dilihat pada Juknis.

2.    Prestasi yang diperhitungkan maksimal 5 prestasi, dengan tiap jenis atau tingkat kompetisi hanya dihitung 1 prestasi.

3.    Total akumulasi poin prestasi maksimal 100 poin.

4.    Prestasi tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus dibuktikan dengan sertifikat/piagam serta bukti sebagai perwakilan daerah/negara sesuai tingkat kompetisi.

5.    Jika nilai akhir sama, diprioritaskan calon murid dengan jarak tempat tinggal lebih dekat ke sekolah tujuan.

6.    Jika nilai dan jarak sama, diprioritaskan calon murid yang mendaftar lebih awal.

Tata Cara Pendaftaran

1.    Pembuatan akun, pendaftaran, verifikasi, dan validasi berkas dilakukan secara daring melalui spmb.pontianak.go.id.

2.    Apabila mengalami kendala pembuatan akun atau pendaftaran online, calon murid dapat dibantu panitia SPMB di sekolah tujuan dengan jangka waktu pembuatan akun dikecualikan hingga 24 Juni 2026 untuk Jalur Prestasi dan 1 Juli 2026 untuk Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, Jalur Mutasi.

3.    Apabila berkas/data yang disampaikan oleh Calon Murid atau orang tua/wali perlu klarifikasi, panitia dapat mengundang calon murid dan orang tua/wali ke sekolah tujuan.

4.    Setiap calon murid hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran pada setiap tahap dan maksimal 5 sekolah tujuan.

5.    Setelah pendaftaran disetujui, jalur dan pilihan sekolah tidak dapat diubah.

6.    Calon murid yang sudah diterima pada satu tahap tidak dapat mengikuti tahap berikutnya, sedangkan yang tidak lolos Jalur Prestasi dapat mendaftar ke jalur lain sesuai persyaratan.

7.    Seleksi dilakukan otomatis secara real time berdasarkan urutan pilihan sekolah dan dapat dipantau secara daring.

8.    Pendaftaran tidak dipungut biaya.

Daya Tampung Penerimaan Murid Baru

1.    Kuota Jalur Domisili paling sedikit 40 % (empat puluh persen) dari daya tampung masing-masing sekolah.

2.    Kuota Jalur Afirmasi paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) dari daya tampung masing-masing sekolah.

3.    Kuota paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) untuk Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan menjadi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) untuk Satuan Pendidikan berikut:

4.    SMP Negeri 1 Kota Pontianak;

5.    SMP Negeri 3 Kota Pontianak;

6.    SMP Negeri 10 Kota Pontianak; dan

7.    SMP Negeri 11 Kota Pontianak.

8.    Kuota Jalur Prestasi paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari daya tampung masing-masing sekolah.

9.    Kuota paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) untuk Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan menjadi paling sedikit 35 % (tiga puluh lima persen) untuk Satuan Pendidikan berikut:

10.    SMP Negeri 1 Kota Pontianak;

11.    SMP Negeri 3 Kota Pontianak;

12.    SMP Negeri 10 Kota Pontianak; dan

13.    SMP Negeri 11 Kota Pontianak.

14.    Kuota Jalur Mutasi paling banyak 5 % (lima persen) dari daya tampung masing-masing sekolah.

15.    Rincian daya tampung dan kuota tiap jalur masing-masing sekolah ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas.

16.    Dalam hal kuota Jalur Prestasi dan/atau Jalur Mutasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Afirmasi.

17.    Dalam hal kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Domisili.

18.    Dalam hal terdapat sisa kuota setelah daftar ulang, dapat dilakukan proses pemenuhan sisa kuota dari calon Murid cadangan.

Pemenuhan Sisa Daya Tampung

1.    Pemenuhan sisa daya tampung dilakukan jika setelah daftar ulang masih terdapat kuota kosong di sekolah.

2.    Pengisian kuota dilakukan dari calon murid cadangan secara berurutan: Jalur Afirmasi, kemudian Jalur Domisili, lalu Jalur Prestasi, berdasarkan peringkat tertinggi.

3.    Calon Murid cadangan sebagai kandidat pemenuhan kuota diumumkan melalui website SPMB dan wajib melakukan konfirmasi pada 8–9 Juli 2026 pukul 08.00–12.00 WIB.

4.    Jika tidak melakukan konfirmasi, calon murid cadangan berikutnya akan dihubungi melalui WhatsApp pada 10 Juli 2026 pukul 08.00–11.30 WIB.

5.    Hasil pemenuhan sisa daya tampung diumumkan pada 10 Juli 2026 pukul 13.00 WIB melalui website SPMB.

6.    Jika masih ada sisa kuota, Dinas dapat menyalurkan calon murid yang belum diterima di sekolah manapun.

Pengumuman dan Daftar Ulang

Pengumuman Hasil Seleksi SPMB

1.    Hasil seleksi disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak untuk proses verifikasi dan validasi.

2.    Hasil yang telah diverifikasi ditetapkan oleh Kepala Sekolah melalui keputusan kepala sekolah berdasarkan rapat dewan guru.

3.    Pengumuman hasil seleksi dilakukan melalui website resmi SPMB dan papan pengumuman sekolah:

4.    27 Juni 2026 pukul 10.00 WIB untuk Jalur Prestasi

5.    4 Juli 2026 pukul 10.00 WIB untuk Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.

Daftar Ulang

1.    Daftar ulang wajib dilakukan oleh calon murid yang dinyatakan diterima untuk memastikan status sebagai murid di sekolah tersebut.

2.    Pelaksanaan daftar ulang tidak dipungut biaya.

3.    Daftar ulang dilaksanakan pada 6–7 Juli 2026 pukul 08.00–12.00 WIB.

4.    Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan gugur sebagai murid diterima.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.