Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemanggilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi tergantung kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan pada proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan pemanggilan terhadap siapa pun untuk menjadi saksi kasus tersebut selalu terbuka bila penyidik membutuhkan keterangannya.
"Terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi siapa pun yang memang dibutuhkan pengetahuannya untuk bisa menjelaskan dan menerangkan konstruksi perkara sehingga bisa membantu proses penyidikan ini, termasuk untuk melengkapi berkas penyidikan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau jika nanti ada materi baru," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan pada saat ini KPK sedang mendalami peran pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Augusz Dewanggara alias Angga.
"Kami dalami peran dari pihak swasta ini. Mengapa bisa memiliki akses masuk ke BPK? Mengapa bisa jadi jembatan atau perantara kepada internal BPK untuk kemudian melakukan pengubahan hasil audit yang dilakukan BPK di Pemkab Muara Enim? Nanti kami akan lihat simpulnya ini seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.





