Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Prioritaskan Jalur Zonasi pada SPMB 2026/2027
Petrus Bolly Lamak June 18, 2026 11:27 AM

 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tetap mengutamakan sistem zonasi sebagai upaya pemerataan akses pendidikan dan mencegah penumpukan peserta didik di sekolah tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong, Andreas Taa, mengatakan kebijakan tersebut tetap mengacu pada standar penerimaan murid baru yang berlaku guna menciptakan pemerataan jumlah siswa di setiap satuan pendidikan.

“Untuk penerimaan siswa baru, kita tetap berpedoman pada standar yang ada. Hal ini untuk menghindari penumpukan di sekolah-sekolah tertentu karena ada kecenderungan beberapa sekolah menjadi pilihan utama masyarakat,” ujar Andreas Taa, Kamis (18/6/2027).

Baca juga: HUT ke-59 Kabupaten Sorong: Bupati Johny Kamuru Buka-bukaan Soal Dampak Ngeri Pemotongan APBD

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027 terdapat beberapa jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, prestasi, serta perpindahan tugas atau kepindahan orang tua.

Menurutnya, jalur zonasi menjadi jalur utama dengan memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berada di sekitar lingkungan sekolah.

“Melalui sistem zonasi, siswa yang tinggal di sekitar sekolah menjadi prioritas untuk diterima. Ini agar akses pendidikan lebih merata dan tidak hanya terpusat pada sekolah tertentu,” katanya.

Selain zonasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sorong juga tetap memberikan ruang bagi siswa berprestasi untuk dapat diterima melalui jalur prestasi.

Baca juga: Kembangkan Buku Bahasa Moi Kelim, Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Dorong Pelestarian Bahasa Lokal

Andreas mencontohkan, siswa yang berasal dari wilayah tertentu namun memiliki prestasi akademik maupun nonakademik yang unggul tetap dapat dipertimbangkan untuk masuk ke sekolah pilihan.

“Misalnya ada siswa dari wilayah lain yang memiliki prestasi akademik yang baik, maka bisa dipertimbangkan melalui jalur prestasi,” ucapnya.

Sementara itu, jalur perpindahan orang tua juga tetap disediakan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tempat tugas atau domisili orang tua.

Baca juga: Lomba Kreasi Pangan Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Gizi Seimbang di Kabupaten Sorong

Ia menyebutkan, setiap jalur penerimaan memiliki persentase kuota masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan penerapan sistem tersebut, Andreas berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Sorong dapat berjalan transparan, adil, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.

“Tujuan utama kita adalah pemerataan pendidikan agar seluruh anak di Kabupaten Sorong mendapatkan kesempatan belajar yang baik,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.