Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Dugaan penganiayaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia menuai kecaman dari Sahabat Migran Indonesia (SMI).
Organisasi tersebut mendesak pemerintah memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, layanan kesehatan, hingga pendampingan psikologis tanpa membedakan status penempatannya.
SMI menilai kasus kekerasan yang dialami YY bukan sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Karena itu, pemerintah diminta hadir secara nyata untuk mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas.
Selain mendorong penegakan hukum terhadap pelaku, SMI juga meminta pemerintah mengevaluasi sistem penempatan pekerja migran, khususnya jalur non-prosedural yang dinilai masih menjadi celah terjadinya berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Ketua Umum Sahabat Migran Indonesia (SMI), Ribut Riyanto, menegaskan negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi persoalan hukum sendirian, terlebih ketika berada di negara lain.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang dialami saudari YY. Negara harus hadir dan menjadi garda terdepan,” ungkap Ketua Umum SMI, Ribut Riyanto, dalam keterangan yang diterima TribunJatim.com, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Kasus TPPO, Korban PMI Asal Malang Dipaksa Bekerja dan Disiksa di Arab Saudi
Ribut mengatakan tindakan kekerasan terhadap YY merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap warga negara harus menjadi prioritas utama pemerintah.
"Tidak ada satu pun warga negara yang pantas menerima perlakuan tidak manusiawi. Negara harus hadir sebagai pelindung utama, tanpa kompromi," katanya.
SMI pun mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta Perwakilan RI di Malaysia untuk mengawal proses hukum terhadap pelaku secara transparan.
“Proses hukum terhadap pelaku harus transparan guna memastikan keadilan bagi korban,” papar pria yang juga anggota DPRD Ponorogo ini.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan korban memperoleh pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, serta pemulihan psikologis selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Status administratif korban tidak boleh mengurangi kewajiban negara untuk melindungi,” tegas mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini.
Menurut Ribut, persoalan status penempatan non-prosedural tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak dasar pekerja migran memperoleh perlindungan dan keadilan.
Ia menegaskan prinsip tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa membedakan status administratif.
“Kami tuntut kehadiran negara yang nyata di lapangan, bukan sekadar respons administratif di atas kertas. Perwakilan RI di Malaysia wajib memberikan pendampingan hukum dan perlindungan fisik yang proaktif kepada korban,” urainya.
Ia menambahkan negara tidak boleh menjadikan status non-prosedural sebagai alasan untuk membiarkan korban berjuang sendiri menghadapi pelaku maupun mempersulit akses terhadap keadilan.
Lebih lanjut, SMI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan penempatan PMI non-prosedural.
Menurut Ribut, pemerintah harus membongkar jaringan perekrut ilegal yang selama ini menjadi akar persoalan pengiriman pekerja migran melalui jalur tidak resmi. Selama pelaku di balik praktik tersebut tidak ditindak, kasus serupa dinilai berpotensi terus berulang.
"Negara tidak boleh hanya hadir saat terjadi masalah, tetapi harus memastikan perlindungan menyeluruh sejak proses rekrutmen hingga kepulangan. Kami mendesak penguatan kerja sama bilateral dengan Malaysia agar tercipta sistem kerja yang aman bagi pekerja domestik yang selama ini rentan terhadap eksploitasi," pungkas Ribut.
Dilansir dari TribunJambi, Seorang TKI perempuan berinisial YY asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, di Malaysia babak belur dihajar majikannya.
Video pengakuan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan asal Kabupaten Bungo, viral di media sosial.
Dalam video, terlihat wajah perempuan tersebut lebam-lebam.
Disebutkan bahwa dia menjadi korban penyiksaan dan penganiayaan berat oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Rekaman berdurasi singkat itu pertama kali beredar melalui akun Facebook Berkah, kemudian menyebar luas di berbagai platform digital.
Gelombang respons muncul dari masyarakat, khususnya warga Jambi.
Warga Jambi mendesak aparat dan perwakilan pemerintah Indonesia segera menelusuri lokasi korban untuk menyelamatkan nyawanya.