BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, membuka layanan pengaduan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Layanan ini disiapkan untuk menampung berbagai keluhan masyarakat, mulai dari kendala teknis pendaftaran hingga laporan dugaan kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bangka Selatan, Anshori mengatakan, pihaknya berkomitmen memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan maupun informasi yang ditemukan selama proses penerimaan berlangsung.
Layanan pengaduan akan dibuka sejak tahapan SPMB dimulai hingga seluruh proses selesai.
“Baik kurang respon ataupun jika ada kecurangan dan lain-lain, kami tentu membuka layanan pengaduan kepada masyarakat. Kita buka selama proses SPMB berlangsung,” kata Anshori kepada Bangkapos.com, Kamis (18/6/2026).
Anshori mengungkapkan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal yang telah disiapkan. Selain melalui media sosial resmi Disdikbud, masyarakat juga dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp yang akan diumumkan kepada publik. Warga yang membutuhkan bantuan juga dipersilakan datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan maupun ke sekolah terdekat.
Untuk memudahkan akses masyarakat, Disdikbud juga merencanakan penempatan layanan pengaduan di sejumlah titik strategis. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat ingin memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan. Keberadaan pos pengaduan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan siswa baru.
“Bisa menghubungi sosial media kami langsung di TikTok, Facebook, ataupun nanti nomor WA akan kami berikan juga. Atau datang langsung ke Dinas Pendidikan dan juga di sekolah,” jelas Anshori.
Nantinya lanjut dia, posko pengaduan akan dijaga petugas yang bertugas mencatat seluruh keluhan dan pertanyaan masyarakat. Petugas juga akan memberikan informasi terkait prosedur pendaftaran maupun tahapan seleksi yang sedang berjalan. Seluruh laporan yang masuk, termasuk dugaan pelanggaran, akan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara SPMB.
Selain menerima pengaduan, Disdikbud juga mengantisipasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam penggunaan teknologi saat pendaftaran. Pihaknya telah meminta sekolah dan tenaga pendidik membantu orang tua maupun calon peserta didik yang mengalami kesulitan mengakses sistem pendaftaran. Bantuan tersebut diberikan sebatas pendampingan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Silakan sekolah ataupun guru membantu memberikan informasi terkait proses pendaftaran kepada orang tua maupun calon siswa yang membutuhkan,” sebutnya.
Ia menegaskan bantuan yang diberikan sekolah tidak berarti mengambil alih proses pendaftaran. Sekolah hanya membantu memberikan informasi dan pendampingan teknis kepada calon peserta didik maupun orangtua. Dengan demikian, seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses SPMB tanpa terkendala keterbatasan pemahaman teknologi.
Adapun jadwal SPMB jenjang TK berlangsung pada 17 hingga 22 Juni 2026. Untuk jenjang SD, jalur afirmasi dan mutasi dibuka pada 17 sampai 19 Juni 2026, sedangkan jalur domisili berlangsung pada 19 hingga 22 Juni 2026. Sementara itu, jenjang SMP membuka pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi pada 22 hingga 24 Juni 2026, jalur prestasi pada 24 hingga 25 Juni 2026, serta jalur domisili pada 25 hingga 28 Juni 2026.
“Kalau sekadar membantu, kami sudah sampaikan silakan untuk membantu siapapun orangtua ataupun calon siswa untuk mendaftarkan ke sekolah,” tegas Anshori. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)