Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Bupati Bolsel Pacu Transparansi dan Akuntabilitas
Ventrico Nonutu June 18, 2026 10:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Ratahan - Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan saat ini menempati peringkat kedua se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI dengan hasil 84,69 persen.

Capaian tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Kabar baik ini disampaikan Bupati H. Iskandar Kamaru dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel dalam rangka Pembicaraan Tingkat Dua penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Paripurna ini digelar di ruang rapat DPRD Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu 17 Juni 2026.

Dalam rapat itu, Pemerintah daerah bersama DPRD Bolsel menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru yang hadir bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan.

Sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulut untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD.

Termasuk pemanfaatan SiLPA untuk mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat." kata top eksekutif Bolsel itu.

Di mimbar yang sama, Kamaru memberikan peringatan kepada para camat dan sangadi agar mewaspadai praktik jual beli lahan hutan secara ilegal yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.

Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan daerah ini mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan transaksi perorangan atau menjanjikan perizinan tertentu kepada masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Saya mengingatkan seluruh camat dan sangadi agar tidak terlibat maupun memfasilitasi praktik jual beli lahan hutan secara ilegal," ucapnya.

"Semua bentuk perizinan pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme resmi pemerintah sesuai aturan yang berlaku," tandas Kamaru.

(TribunManado.co.id/Nie)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.