TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap 4 (empat) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kuningan pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan strategis yang dilangsungkan secara hybrid ini berpusat di Ruang Rapat Hendarsin, Kantor Wilayah Kemenkum Jabar.
Pertemuan ini difokuskan pada analisis administratif dan konsepsi untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang sekaligus memberikan arahan dan membuka kegiatan secara resmi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Manajerial maupun Non-Manajerial di lingkungan Pemkab Kuningan, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Pokja 4.
Dalam arahannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap rancangan produk hukum daerah wajib dilakukan secara komprehensif.
Langkah ini sangat krusial karena mencakup keselarasan substansi, kelembagaan, serta budaya hukum yang diikuti dengan penegakan hukum secara tegas dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Upaya ini juga sejalan dengan tugas Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah komando Ferry Gunawan Christy dalam mengawal kualitas produk legislasi di daerah.
Terdapat empat rancangan produk hukum yang menjadi fokus utama dalam rapat harmonisasi ini. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2026-2046 yang menyoroti isu batas waktu penyusunan, konsistensi nomenklatur, dan kesesuaian periodisasi dokumen perencanaan.
Kedua, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang menitikberatkan pada pendelegasian penetapan secara normatif serta keutuhan pengaturan pada batang tubuh beserta dokumen lampirannya. Selanjutnya, pembahasan ketiga menyasar Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, yang pelaksanaannya harus difokuskan pada substansi penetapan dokumen tahunan tersebut.
Terakhir, harmonisasi dilakukan terhadap Raperbup tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pada rancangan keempat ini, Kemenkum Jabar menilai materi muatannya telah sesuai dan diarahkan sebagai bentuk pelaksanaan mandat PP 18/2017 serta Perda 8/2017. Seluruh hasil evaluasi dan fasilitasi ini diharapkan mampu menciptakan kesesuaian yang ideal antara materi muatan dengan teknik penyusunan peraturan bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan.