Kasus Importasi Bea Cukai, Direktur PT Infinity International Mangkir dari Panggilan KPK
Tegar Melani June 18, 2026 11:42 AM

- Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS), dilaporkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/6/2026).

Seharusnya, Ali diperiksa sebagai saksi penting dalam perkara dugaan korupsi dan manipulasi jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan, sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan oleh penyidik KPK.

KPK menegaskan (18/6/2026) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ali Susanto karena keterangannya dinilai krusial dalam mengungkap perkara tersebut.

"Saksi AS tidak hadir, penyidik akan jadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Keterangan Ali disebut penting untuk mendalami dugaan aliran dana dalam kasus yang tengah diusut tersebut.

Sebab, penyidik menduga terdapat jejak aliran dana yang berkaitan dengan praktik pengurusan jalur impor yang tidak sesuai ketentuan.

Diketahui, Budiman Bayu Prasojo merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak (27/2/2026) usai operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan adanya tempat penyimpanan uang di sebuah apartemen di Ciputat yang diduga digunakan sebagai safe house.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita lima koper berisi uang tunai dengan nilai lebih dari Rp 5,19 miliar.

Pemanggilan terhadap Direktur PT Infinity International ini bukan tanpa dasar.

Nama perusahaan tersebut sebelumnya juga muncul dalam persidangan kasus suap kepabeanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan aliran uang dari pihak PT Infinity International kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Antonius Sidauruk yang mengaku menerima titipan uang dari pihak terkait pada periode Oktober hingga November 2025.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.