WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Kerasnya tekanan ekonomi di pinggiran Jakarta kembali memicu aksi kriminalitas yang ironis.
Jajaran Polsek Bojongsari berhasil membongkar skandal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Rumah Makan Nasi Kapau, Sawangan, Kota Depok.
Siapa sangka, pelaku utama dari lenyapnya fasilitas operasional tersebut bukanlah komplotan bandit jalanan, melainkan mantan karyawan rumah makan itu sendiri yang berinisial AK (48).
Warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini diringkus polisi setelah melancarkan aksi pencurian terencana dengan memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh mantan tempatnya mengais rezeki.
Rencana Matang Sebelum Resign: Mencuri dengan Kunci Duplikat
Hal yang memprihatinkan dari kasus ini mengarah pada hilangnya integritas seorang pekerja akibat himpitan kebutuhan hidup.
Sebelum memutuskan untuk berhenti bekerja atau resign, AK ternyata sudah menyusun skenario matang untuk menguasai aset perusahaan.
Memanfaatkan posisinya yang leluasa memegang fasilitas kantor saat masih aktif bekerja, AK diam-diam menduplikat kunci kontak sepeda motor inventaris berjenis Honda Scoopy tersebut.
Pada Minggu (31/5/2026) silam sekitar pukul 22.30 WIB, memanfaatkan situasi malam yang lengang, AK kembali ke restoran.
Tanpa perlu merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ia dengan sangat mudah menuntun dan menyalakan motor bernomor polisi B 6726 Z itu menggunakan kunci palsu yang telah disiapkannya.
"Modusnya, tersangka mengambil sepeda motor yang merupakan inventaris rumah makan saat sedang terparkir di halaman. Pelaku bisa menyalakan motor dengan mudah karena memiliki kunci kontak duplikat yang dipersiapkan saat ia masih bekerja di sana," ungkap Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, Kamis (18/6/2026).
Tercekik Kebutuhan Hidup dan Bayang-Bayang Sel 5 Tahun
Ketajaman investigasi kepolisian langsung bergerak cepat begitu korban berinisial YM (32) melaporkan kehilangan keesokan harinya melalui laporan resmi nomor LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polsek Bojongsari.
Berbekal olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi tak butuh waktu lama untuk mengendus keterlibatan AK dan langsung menangkapnya beserta barang bukti motor curian yang belum sempat berpindah tangan.
Di hadapan penyidik, AK yang kini berkepala empat itu tertunduk lesu dan mengakui seluruh perbuatannya.
Ia berdalih nekat mengkhianati mantan bosnya karena terdesak kebutuhan ekonomi yang menghimpitnya pasca-tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
Rencananya, motor modis tersebut akan langsung dijual ke pasar gelap demi mendapatkan uang tunai secara instan.
"Motif utamanya adalah ekonomi, di mana motor tersebut rencananya langsung dijual. Terkait alasan mengapa yang bersangkutan keluar atau dikeluarkan dari tempat kerjanya, saat ini masih terus kami dalami lebih lanjut," tambah Kompol Fauzan.
Nasi sudah menjadi bubur. Alih-alih mendapatkan uang cepat untuk menyambung hidup, AK kini justru harus menghabiskan hari-harinya di balik dinginnya sel tahanan Polsek Bojongsari.
Pihak kepolisian memastikan akan menjerat tersangka tunggal ini dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana curanmor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal mencapai Rp500 juta.