Sony Sonjaya Tiba di Kejagung, Wajah Tampak Brewokan dan Berubah Penampilan
Glery Lazuardi June 18, 2026 12:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Kejagung Periksa Sony Sonjaya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG Besok

Sony Sonjaya Tiba di Kejagung

Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com Fahmi Ramadhan, Sony tiba di Gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sekira pukul 09.25 WIB.

Ia tiba dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau dan dengan pengawalan ketat petugas.

Tubuhnya pun juga masih dibalut dengan rompi tahanan berwarna pink milik Korps Adhyaksa.

Namun saat tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan ini, terdapat hal berbeda pada tampilan Sony Sonjaya kali ini.

Tampak di wajah Sony kini mulai ditumbuhi brewok. Tampilan itu tampak berbeda dibanding saat pertama kali dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 Juni 2026 lalu.

Selain itu saat tiba di Gedung Bundar, Sony juga memakai kacamata dan membawa sebuah buku catatan.

Tak ada hal yang diucapkan oleh Sony saat tiba di Kejaksaan. Ia hanya berjalan melalui awak media menuju ke dalam gedung untuk menjalani proses pemeriksaannya sebagai tersangka.

 

Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Diketahui, Sony Sanjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus besar atau terorganisir, seperti korupsi, narkotika, terorisme, hingga pencucian uang. Status ini dapat membuka peluang keringanan hukuman apabila memenuhi syarat tertentu.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran Sony Sanjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya masih mempelajari keterlibatan Sony sebelum menentukan apakah yang bersangkutan layak ditetapkan sebagai justice collaborator.

Menurutnya, salah satu syarat menjadi JC adalah bukan merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara pidana.

"Nah ini yang kita nilai. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56 keterlibatan masing-masing pihak akan dilihat," kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan, proses penyidikan kasus MBG dilakukan secara serius, termasuk mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Nanti kita akan, pengajuan JC akan kita jawab. Kemudian nanti sekaligus rentetan dia dengan siapa, dia dengan siapa berbuatnya nanti kita pasti terbuka lah,” ujarnya.

Baca juga: Krisna Murti Tanggapi Elza Syarief yang Mundur Bela Sony Sonjaya

Pengajuan JC oleh Sony Sanjaya

Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, Sony menyebut terdapat lebih dari 20 orang yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi MBG, meski belum dapat diungkap seluruhnya.

“Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna di Kejagung, Senin (8/6/2026).

Ia juga menyebut akan membuka proses pengadaan sejumlah barang dalam program MBG, seperti motor listrik, perangkat teknologi, hingga perlengkapan lain yang diduga bermasalah.

Tanggapan BGN

Kepala BGN, Nanik S Deyang, menanggapi singkat pengajuan JC tersebut dan mempertanyakan apakah permohonan Sony sudah diterima oleh Kejagung.

“Diterima enggak sama Kejaksaan? Tanya dulu,” ujar Nanik di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh proses terkait status justice collaborator sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung.

Duduk Perkara

Sony Sanjaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan mark up harga serta intervensi dalam proses pengadaan.

Sejumlah proyek yang didalami di antaranya pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan afiliasi dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan pihak tertentu, yang diduga menimbulkan keuntungan tidak sah bagi pihak terkait.

Hingga kini, Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.