POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur terus memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni menertibkan aktivitas meja goyang ilegal yang masih ditemukan di sejumlah lokasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten atau Afa, dengan Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe di Mapolres Belitung Timur, Rabu (17/6/2026).
Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, mengatakan keberadaan meja goyang ilegal menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian besar fasilitas tersebut diduga dimiliki oleh pihak yang bukan berasal dari Belitung Timur.
"Hari ini kami bertemu Bapak Kapolres menyampaikan masalah meja goyang yang diduga kebanyakan pemiliknya bukan warga Beltim. Dari hasil pertemuan, Bapak Kapolres bersama jajaran akan segera menindaklanjuti permasalahan ini," ujar Afa dalam keterangan, Kamis (18/6/2026).
Afa mengatakan penertiban yang akan dilakukan sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah.
"Kami memahami bahwa setiap orang ingin bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, semua aktivitas harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai ketentuan," ucapnya.
Afa menilai, kehadiran pemerintah daerah dan kepolisian bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, hal ini demi memastikan kegiatan tersebut memberikan manfaat yang merata, aman, serta tidak merugikan lingkungan sekitar.
Sebelum masuk ke ranah penegakan dan penindakan, Pemkab Beltim memastikan akan mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi dan pembinaan secara kepada para pelaku usaha.
Tak hanya itu, Afa juga mengajak seluruh masyarakat Beltim untuk tidak diam dan turut aktif dalam mengawasi aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi keberadaan meja goyang yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengganggu ketenteraman warga kepada pemerintah desa atau Camat setempat.
"Masyarakat juga harus peduli. Jika menemukan aktivitas meja goyang yang diduga tidak memiliki izin, jangan ragu untuk melapor agar bisa ditangani secara cepat," tutup Afa. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)