Manfaatkan Kepercayaan Majikan, Pekerja Rongsokan di Metro Selatan Curi Gelang Emas
taryono June 18, 2026 12:38 PM

Tribunlampung.co.id, Kota Metro - Modus pencurian perhiasan emas di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, terungkap setelah seorang pekerja yang sehari-hari membantu korban diduga memanfaatkan akses dan kedekatannya dengan lingkungan rumah untuk melancarkan aksinya. 

Baca juga: Ayah Kandung Terduga Pelaku Rudapaksa Anaknya sampai Meninggal Dijebloskan ke Penjara

Pelaku yang diketahui bekerja di usaha rongsokan milik korban diduga menyasar perhiasan emas yang disimpan di dalam rumah saat situasi sepi.

Kasus ini terungkap setelah korban, Samsudin, melaporkan kehilangan gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istrinya yang disimpan di rumah. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (17/6/2026) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tekab 308 Polres Metro segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial P (25), warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” kata Rizky, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban. 

Pelaku diketahui telah bekerja sekitar empat bulan membantu kegiatan bongkar muat dan penyortiran barang rongsokan di lokasi usaha korban.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengenali situasi rumah dan melancarkan aksinya saat kondisi memungkinkan.

Setelah mengetahui barangnya hilang, korban kemudian melapor ke Polsek Metro Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dompet penyimpanan gelang emas, uang tunai Rp3.350.000 yang diduga sisa hasil penjualan emas, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Polres Metro mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus cepat terungkap.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Metro Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.