BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan sejumlah langkah antisipasi apabila kebutuhan formasi guru yang diajukan belum sepenuhnya terpenuhi oleh pemerintah pusat. Salah satu solusi yang disiapkan yakni menggandeng perguruan tinggi untuk menghadirkan mahasiswa magang di sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan dan peserta didik tidak terdampak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah alternatif apabila jumlah formasi guru yang diberikan belum mampu menutup kebutuhan di lapangan. Pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada penerimaan tenaga baru, tetapi juga mencari solusi lain agar proses belajar mengajar tetap optimal. Upaya yang dilakukan yakni memanfaatkan program magang mahasiswa dari perguruan tinggi.
“Kami juga antisipasi jika memang formasi tidak terpenuhi dari kekurangan tersebut,” kata Anshori kepada Bangkapos.com, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, program magang tersebut sebelumnya telah dilakukan bersama Universitas Terbuka. Melalui program itu, mahasiswa diberikan kesempatan untuk membantu proses pembelajaran di sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan tenaga pendukung. Skema tersebut menjadi salah satu upaya sementara untuk menjaga layanan pendidikan sambil menunggu kepastian pemenuhan kebutuhan guru.
Kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan kekurangan tenaga pendidik. Mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan dapat dilibatkan untuk membantu sekolah yang membutuhkan tambahan tenaga pengajar. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah antisipasi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan meskipun terdapat keterbatasan jumlah guru.
“Bagaimana pemenuhan-pemenuhan ini untuk mengatasi jangan sampai anak-anak didik tidak terlayani dengan baik,” ujar Anshori.
Adapun kerja sama tersebut difokuskan pada program magang mahasiswa semester lima ke atas, terutama dari program studi kependidikan. Para mahasiswa nantinya akan ditempatkan di sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Kehadiran mahasiswa magang diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas proses belajar mengajar.
Khususnya di sekolah yang terdampak kekurangan guru akibat pensiun maupun terkedala permasalahan lainya. Program ini sudah mulai dilakukan dan ditargetkan pada awal semester tahun ajaran 2026/2027 mahasiswa magang sudah bisa aktif di sekolah-sekolah. Skema magang dipilih karena dinilai lebih fleksibel di tengah keterbatasan regulasi dan anggaran.
Saat ini, pemerintah daerah tidak diperbolehkan merekrut tenaga pendidik di luar jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga telah diatur secara ketat. Sehingga ruang untuk pembiayaan rekrutmen guru baru semakin terbatas.
“Pemerintah daerah tidak boleh lagi mengadakan pegawai ataupun merekrut guru selain dari PNS maupun PPPK. Tentu kondisi ini menjadi kesulitan bagi kami,” sebutnya.
Mekanisme Kerja Sama
Dalam konteks tersebut, kerja sama magang menjadi solusi alternatif tanpa membebani anggaran daerah maupun sekolah. Meski bersifat non-upah, Disdikbud tetap akan mengatur mekanisme pelaksanaan magang agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu standar mutu pembelajaran. Mahasiswa magang akan berperan sebagai pendamping guru, bukan menggantikan sepenuhnya posisi guru definitif.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penataan tenaga pendidik yang sebelumnya telah disiapkan. Selain kerja sama perguruan tinggi, pemerintah daerah juga akan melakukan rotasi atau penempatan ulang guru dari sekolah yang kelebihan tenaga pengajar ke sekolah yang kekurangan. Setiap tahun pemerintah daerah menyusun budgeting atau kebutuhan dari seluruh sumber daya manusia, tenaga kependidikan termasuk guru.
“Karena magang, tidak ada biaya dari dinas pendidikan maupun sekolah masing-masing. Tidak diwajibkan sifatnya untuk upah. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila sudah disanggupi oleh APBD akan kita lakukan,” urai Anshori.
Anshori mengakui, kekhawatiran terbesar pihaknya adalah berkurangnya jam belajar peserta didik akibat kekurangan tenaga pengajar. Untuk sementara waktu, sejumlah kepala sekolah menyiasati kondisi tersebut dengan memberdayakan tenaga kependidikan yang memiliki ijazah sarjana (S1) untuk membantu mengajar, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Disdikbud telah mendata sejumlah guru dan tenaga kependidikan muda yang telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi sarjana pendidikan serta siap mengabdi. Namun, pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap harus menunggu kebijakan dan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kami tinggal menunggu hasil konsultasi ke kementerian atau pemerintah pusat,” ucapnya. (Bangkapapos.com/Cepi Marlianto)