SRIPOKU.COM, KUNINGAN – Seorang oknum anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Kuningan, Jawa Barat, mendapat sanksi setelah diduga menyebut mahasiswa sebagai "kecoa" dalam unggahan status WhatsApp yang beredar luas di masyarakat.
Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa hingga berujung aksi unjuk rasa. Dalam status WhatsApp yang viral, oknum polisi itu menulis, "Lapor Jendral kecoa-kecoa kampus sudah mulai berkeliaran. Ijin aplikasi pestisida Jendral."
Status tersebut beredar di kalangan mahasiswa dan masyarakat Kuningan pada Rabu (17/6/2026), sehingga memunculkan kecaman dan tuntutan agar kepolisian memberikan tindakan tegas.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan, Noval, meminta Kapolres Kuningan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang dianggap telah merendahkan mahasiswa.
"Kami tanyakan kembali bagaimana sikap Pak Kapolres terhadap oknum tersebut," ujar Noval saat audiensi dengan DPRD Kuningan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kuningan AKBP H. Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa anggota yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan dan dijatuhi sanksi disiplin.
"Sejak mendapat laporan tentang sikap anggota kami, yang bersangkutan kini berada dalam penahanan akibat pelanggaran indisipliner. Sebelum mendekam, dia telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku melalui Provost Polres Kuningan," kata Akbar.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, oknum polisi tersebut mengaku unggahan yang dibuatnya hanya bersifat candaan atau iseng.
"Dari hasil keterangan pelaku langsung, katanya hanya iseng dan bercanda," ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan tindakan tegas. Selain menjalani penahanan disiplin, oknum anggota tersebut juga dikenakan sanksi lain sesuai aturan internal Polri.
Kapolres menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga profesionalitas institusi kepolisian di tengah masyarakat.