TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Kebijakan piket ronda di RT 001 RW 003 Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, viral di media sosial. Sorotan muncul setelah foto seorang ibu janda berinisial En 53 berjaga di pos kamling beredar, disertai aturan denda Rp10.000 bagi warga yang berhalangan.
Kades Watuagung Didik Hariyanto membantah narasi yang menyebut En wajib jaga semalaman sendirian. Ia telah mengklarifikasi langsung ke Ketua RT dan warga yang terlibat, Minggu (14/6/2026).
Kesepakatan Piket Per KK, Boleh Diwakilkan
Didik menjelaskan, di RT tersebut berlaku kesepakatan bersama: setiap kepala keluarga KK mendapat giliran piket ronda demi keamanan lingkungan di lereng Gunung Arjuno. Aturan itu tidak mewajibkan individu tertentu, melainkan per KK dan boleh diwakilkan anggota keluarga.
“Sebelumnya Bu En diwakili anaknya. Anaknya sekarang sudah nikah dan tinggal di Malang. Beliau punya anak laki-laki lagi, tapi pas giliran jaga dia kerja,” kata Didik.
Baca juga: Persebaya Rayakan Haji Jadi Ke-99 dengan Semangat Persebaya untuk Semua
Saat giliran En, anak laki-lakinya sedang bekerja. Atas inisiatif sendiri, En menggantikan anaknya ke pos kamling. Ketua RT disebut sudah melarang, namun En tidak keberatan.
Tidak Jaga Sendirian dan Hanya 30-60 Menit
Didik meluruskan detail foto viral. Saat piket, En tidak bertugas sendirian. Ia berjaga bersama perempuan lain dan beberapa pria. Foto yang beredar disebut memotong bagian kaki perempuan lain.
“Jadi itu tidak sendirian, itu sama perempuan lain. Itu kan ada foto kaki perempuan lain cuman dipotong. Nanti saya kasih foto penuh,” jelasnya.
Durasi jaga En juga singkat. Ia datang hanya untuk menggugurkan jatah piket, sekitar 30 menit hingga 1 jam, bukan semalam suntuk.
“Itu hanya sekitar setengah jam atau satu jam, hanya sebentar. Ya sebagai syarat sudah isi piket,” pungkas Didik.
Warga Pertanyakan Kelayakan dan Kepemimpinan RT
Sebelum klarifikasi, kebijakan ini memicu diskusi di grup WhatsApp warga. Sebagian warga mempertanyakan kelayakan perempuan, khususnya yang tinggal sendiri, ikut jaga malam dari aspek keamanan dan norma sosial. Ada pula keluhan soal fleksibilitas penerapan aturan bagi warga dengan kondisi khusus. Seorang warga bahkan menyindir Ketua RT di grup WA.Pemerintah desa menegaskan kembali prinsip kesepakatan warga: piket ronda per KK dapat diwakilkan. Tujuannya menjaga kamtibmas, bukan membebani individu tertentu.
(TribunJatimTimur.com)