BANJARMSINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Warga di Banjarbaru dan sekitar untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atau mengurus administrasi kendaraan di UPPD Samsat Banjarbaru sementara tidak dikenakan biaya parkir.
Hal tersebut diberlakukan setelah berakhirnya masa kerja sama pengelolaan lahan parkir dengan pihak ketiga.
Saat ini, status pengelolaan lahan parkir dikembalikan kepada pengelola aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sambil menunggu proses administrasi dan penetapan pengelola baru.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Indra Surya, Kamis (18/6/2026) menjelaskan berakhirnya perikatan dengan pihak ketiga membuat pengelolaan lahan parkir harus dikembalikan terlebih dahulu kepada Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel.
“Karena perikatannya (perjanjian kerjasama) sudah berakhir, maka secara administrasi pengelolaan lahan dikembalikan kepada pengguna aset, dalam hal ini Bidang Aset BPKAD. Untuk sementara pelayanan parkir di UPPD Samsat Banjarbaru digratiskan 100 persen,” ujar Indra.
Menurut Indra, kebijakan parkir gratis akan berlaku hingga pemerintah menyelesaikan proses appraisal atau penilaian aset yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Antibiotik, BBPOM di Banjarbaru Bekali Tenaga Kefarmasian
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, pengelolaan kembali dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui mekanisme yang berlaku.
Indra memperkirakan proses tersebut dapat rampung dalam waktu sekitar satu bulan ke depan atau lebih.
Nantinya pengelola yang ditunjuk wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk terkait perizinan dan kewajiban kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Banjarbaru.
Diketahui, pengelolaan parkir di kawasan Samsat Banjarbaru dilakukan oleh pihak ketiga dan memberikan kontribusi pendapatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Kepala UPPD Samsat Banjarbaru Muhammad Rudy Wardhany meluruskan jika tidak benar ada pungutan parkir di lingkungan kantornya.
“Hasil rapat sementara memutuskan bahwa parkir di UPPD Samsat Banjarbaru gratis. Tidak ada penarikan biaya parkir kepada masyarakat,” tegas Rudy yang juga mantan Kepada UPPD Martapura dan Batulicin tersebut.
Adapun Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Aswin Rosadi turut meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Dia menegaskan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi pengelolaan parkir di kawasan UPPD Samsat Banjarbaru.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara izin pengelolaan parkir yang menjadi kewenangan Dishub dengan kewajiban pajak parkir yang dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Apabila ada kegiatan usaha parkir, seharusnya terlebih dahulu mengajukan izin atau rekomendasi ke Dinas Perhubungan. Sedangkan sertifikat wajib pajak yang beredar itu merupakan produk BPPRD karena objek usaha tersebut sudah dikenakan pajak parkir,” jelasnya.
Aswin menambahkan, keberadaan atribut atau seragam yang menyerupai petugas perhubungan di area parkir Samsat juga menjadi perhatian pihaknya.
Dishub Banjarbaru kini melakukan penertiban apabila ditemukan penggunaan atribut yang tidak sesuai ketentuan maupun keberadaan juru parkir liar. (Banjarmasin Post/Nurholis Huda)