Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Oknum perangkat desa inisial S alias Y (49) di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi.
Satresnarkoba Polres Banggai menduga SA terlibat dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan membawa narkotika golongan satu jenis sabu.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid belum mengungkap desa oknum perangkat desa ini.
AKP Hasanuddin mengatakan, polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"Kami menindaklanjuti dengan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan SA Selasa (16/6/2026) malam,” katanya, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Pangdam Palaka Wira Tekankan Percepatan Penanganan Pasca Gempa Sulteng
Dia mengatakan, setelah petugas memeriksa SA, ditemukan satu paket sabu.
"Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,18 gram,” katanya.
Kasat Narkoba mengatakan, SA beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Banggai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Ya masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (*)