Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun berencana melakukan relaksasi belanja pegawai selama lima tahun ke depan.
Langkah tersebut ditempuh karena porsi belanja pegawai Pemkot Madiun saat ini masih melebihi batas maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang wajib dijalankan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, menuturkan saat ini belanja pegawai Pemkot Madiun mencapai 37 persen dari APBD. Karena itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis agar porsi belanja pegawai tersebut dapat ditekan hingga sesuai ketentuan yang berlaku.
"Belanja kita 37 persen. Nah, ini ada relaksasi nanti agar bisa 30 persen sampai lima tahun ke depan," kata Bagus saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Madiun, Jalan Pahlawan, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (18/6/2026).
Saat ini Pemkot Madiun tengah berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan relaksasi tersebut.
Baca juga: Pengamanan Malam 1 Suro di Madiun Berjalan Kondusif, Polisi Siap Fokus Amankan Suran Agung
"Kita juga berupaya untuk melakukan inovasi bagaimana nanti 30 persen ini bisa tercapai," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, menjelaskan bahwa skema relaksasi masih menunggu keputusan dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh arahan yang nantinya diterbitkan agar pelaksanaan belanja pegawai sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
"Skemanya kita kan ada masa relaksasi. Tapi kita tunggu nanti keputusannya dari pusat seperti apa. Nanti tentu akan ada arahan, petunjuk, dan bimbingan agar sesuai dengan ketentuan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen," ujarnya.
Haris mengatakan terdapat berbagai opsi yang dapat dilakukan untuk menurunkan porsi belanja pegawai. Salah satunya melalui penyesuaian jumlah pegawai sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, sejumlah komponen belanja yang masuk kategori belanja pegawai juga berpotensi dilakukan penyesuaian.
Menurut dia, upaya menekan persentase belanja pegawai tidak hanya dilakukan dari sisi pengeluaran, tetapi juga melalui peningkatan pendapatan daerah. Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka persentase belanja pegawai terhadap total APBD dapat berangsur turun.
"Banyak yang bisa dilakukan. Jumlah pegawai juga akan menyesuaikan. Kemudian belanja-belanja yang terkait dengan belanja pegawai mungkin juga akan ada penyesuaian. Selain itu, dari sisi pendapatan daerah juga bisa ditingkatkan sehingga persentasenya terhadap APBD bisa mencapai 30 persen," jelasnya.
Dengan demikian, penyesuaian jumlah pegawai bukan menjadi satu-satunya jalan karena tidak semua ASN bisa dipangkas contohnya saja guru dan tenaga kesehatan yang keberadaannya secara fisik tetap dibutuhkan.
Meski demikian, Haris optimistis target 30 persen tersebut dapat dicapai tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Madiun.
"Saya kira bisa, insyaallah bisa," pungkasnya.