24 Pelaku Narkotika Diciduk Polda Lampung, Dijerat Pasal Berlapis Ancaman Hukuman Mati
Reny Fitriani June 18, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polda Lampung amankan 24 pelaku dari pengungkapan kasus 179,5 kg sabu, 58 kg ganja, 44.128 butir pil ekstasi dan ketamine 11,4 kg. 

Baca Juga: Lampung Jadi Gerbang Peredaran Narkoba ke Jawa, Polda Soroti Jalur Tikus

Kemudian catridge etomidate 3.148 pcs, liquid etomidate 5 liter dan happy five 20.000 butir.

Polda Lampung menjerat 24 pelaku narkotika tersebut dengan pasal berlapis. 

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 609 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati.

Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selamatkan 948.628 Jiwa

Polda Lampung mampu selamatkan 948.628 jiwa dalam pengungkapan 179,5 kg sabu, 58 kg ganja, 44.128 butir pil ekstasi dan ketamine 11,4 kg. 

Kemudian catridge etomidate 3.148 pcs, liquid etomidate 5 liter dan happy five 20.000 butir.

"Jumlah jiwa yang terselamatkan dengan pengungkapan ini dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, saat menggelar konpers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkoba periode Februari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polda Lampung yakni di Lampung Selatan, ini menjadi apresiasi untuk Polres Lampung Selatan serta jajaran, karena telah mengungkap cukup banyak tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.

Dan tentunya ini upaya bersama, komitmen Polda Lampung untuk terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba. 

"Karena efek daripada narkoba ini sangat tinggi, pelaku curas pun melakukan tindak pidana dengan tujuan untuk membeli narkoba," ujar Kapolda.

"Sudah sangat ketergantungan pelaku tindak pidana narkotika untuk mengonsumsi narkoba. Sehingga harus diberantas tuntas sampai ke akar-akarnya, kita lakukan penegakan hukum dengan maksimal," lanjutnya. 

Helfi menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polri yang dilakukan secara berkesinambungan. 

Diantaranya melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. 

Helfi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. 

"Kita akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan, tanpa kecuali. Namun petugas tetap profesional dan tanpa pandang bulu, kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika," paparnya.

Polda Lampung akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang melakukan tindakan aktif.

Serta berupaya mengamankan diri dari proses penegakan hukum, maupun melakukan tindakan agresif. 

"Sekali lagi untuk tindakan agresif, tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Helfi. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing masyarakat.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam. 

"Sekali lagi, manfaatkan call center Polri 110 dan InsyaAllah kita akan lebih cepat merespon dan menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui 110," ucapnya. 

Pihaknya juga menghimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak menggunakan narkotika dalam bentuk apapun karena selain melanggar hukum, penyalahgunaan narkotika dapat merusak kesehatan fisik dan mental, menghancurkan masa depan generasi muda, mengganggu keharmonisan rumah tangga. 

"Sudah pasti, karena berapapun uang yang dihasilkan dari pekerjaan yang bersangkutan, akan habis digunakan untuk mengonsumsi narkoba, tidak diberikan kepada keluarga," kata Helfi.

Hal ini sangat mengganggu keharmonisan rumah tangga dan pasti akan berdampak pada keluarga.

Serta menimbulkan berbagai dampak sosial lainnya yang pasti merugikan masyarakat dan bangsa.

"Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian saja, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat," kata Helfi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.