SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, meminta Pemkot Malang mencabut usulan pemanfaatan 21 titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diajukan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (18/6/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menolak usulan tersebut apabila telah diajukan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Menurut Dito Arief Nurakhmadi, rencana penggunaan kawasan RTH dan LSD untuk program strategis nasional tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan yang saat ini justru sedang diperjuangkan DPRD Kota Malang melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ruang Terbuka Hijau.
“Kami meminta Pemerintah Kota Malang mencabut usulan pengajuan 21 titik Ruang Terbuka Hijau dan Lahan Sawah Dilindungi sebagai lokasi Koperasi Kelurahan Merah Putih serta meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk menolaknya,” ujar Dito kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (18/6/2026).
Ia mengaku terkejut dengan munculnya wacana pemanfaatan kawasan hijau untuk pembangunan koperasi desa dan kelurahan tersebut.
Pasalnya, di saat yang bersamaan DPRD Kota Malang tengah membahas regulasi yang bertujuan memperkuat perlindungan sekaligus menambah luasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan.
“Saat kami di DPRD sedang membahas Ranperda Ruang Terbuka Hijau yang semangatnya adalah melindungi dan menambah luasan RTH di Kota Malang, kami justru dikejutkan oleh ide yang kontraproduktif dengan semangat Ranperda yang sedang kami usung,” katanya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Hadiri Panen dan Tanam Tebu di Malang, Target Bongkar Ratoon 54 Ribu Ha di Jatim
Dito menilai Pemkot Malang seharusnya dapat memanfaatkan aset-aset daerah lain yang tidak berstatus sebagai RTH maupun LSD untuk mendukung pelaksanaan Program Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Dengan demikian, menurutnya, program pemerintah pusat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Kota Malang.
“Seharusnya Pemkot bisa memanfaatkan aset daerah yang ada dan berstatus non-RTH sehingga Program Strategis Nasional ini tetap berjalan tanpa harus menyalahi amanat undang-undang terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau publik minimal 20 persen,” ujarnya.
Dito mengingatkan bahwa Kota Malang saat ini masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target luasan RTH sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi kawasan hijau perlu dikaji secara cermat dan hati-hati.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menempatkan kepentingan perlindungan lingkungan sebagai prioritas dalam setiap perencanaan pembangunan, termasuk dalam mendukung program-program strategis dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai upaya menambah dan melindungi RTH yang sedang kita perjuangkan justru tergerus oleh kebijakan lain yang tidak sinkron."
"Program nasional tetap penting, tetapi keberlanjutan lingkungan Kota Malang juga tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.
Baca juga: Ketua Cabor hingga Pengurus KONI Kota Batu Diperiksa Kejari Terkait Penyimpangan Dana Hibah KONI
DPRD Kota Malang ingin memastikan target minimal 30 persen RTH dapat terpenuhi. Namun, pembahasan awal menemukan bahwa luasan RTH Kota Malang saat ini masih jauh dari target yang ditetapkan.
"Hasil penelusuran kami, karena RTH ini berkaitan dengan beberapa OPD seperti DPUPR, BPKAD, DLH, dan Bappeda, ternyata angka RTH Kota Malang baru sekitar 3,44 persen dari target 20 persen RTH publik," katanya.
Angka tersebut, lanjut Dito, mengacu pada Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI). Bahkan jika hanya menghitung RTH kategori tertentu, angkanya lebih kecil lagi.
"Kalau tipologi A murni hanya sekitar 1 persen," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2022, RTH dikelompokkan menjadi tiga tipologi. Tipologi A yakni lahan yang secara khusus ditetapkan sebagai zona RTH seperti taman kota atau hutan kota.
Tipologi B adalah kawasan lain yang bukan zona RTH tapi memiliki elemen hijau seperti pekarangan di zona perumahan atau perkantoran. Sementara Tipologi C merupakan objek ruang individual yang berfungsi sebagai RTH dalam bangunan.
Dito menjelaskan selama ini terdapat laporan angka luasan RTH publik di Kota Malang mencapai sekitar 17 persen. Namun ternyata angka itu berdasarkan luasan hijau Kota Malang berdasarkan citra satelit. Menurut Dito, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan RTH sebagaimana diatur dalam regulasi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi menegaskan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang tidak bisa berubah menjadi tempat pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih. Diah, yang memungkinkan digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah provinsi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lebih banyak menyangkut LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pemkot Malang masih mengkaji berbagai usulan pemanfaatan lahan untuk mendukung program strategis nasional. Diah menegaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi perubahan fungsi lahan RTH kepada pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa LSD dan RTH merupakan dua kategori lahan yang berbeda sehingga mekanisme pengaturannya juga tidak sama. Karena itu, setiap usulan perubahan fungsi lahan harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku.
“LSD dan RTH itu berbeda. Tidak bisa disamakan,” ujarnya.
Diah mengungkapkan, munculnya pembahasan tersebut berawal dari adanya permintaan yang berkaitan dengan program nasional, yakni kebutuhan lahan untuk mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih.
Usulan tersebut datang TNI AD. Namun hingga saat ini prosesnya masih berada pada tahap diskusi dan belum masuk pada tahap pengajuan resmi perubahan tata ruang.
“Masih sebatas pembahasan. Belum ada pengajuan resmi,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat begitu saja mengeluarkan keterangan rencana kota atau izin pemanfaatan lahan apabila status lahan tersebut masih masuk kategori ruang terbuka hijau atau kawasan yang dilindungi. Setiap perubahan harus melalui tahapan kajian yang cukup panjang dan melibatkan pemerintah pusat.
“Kalau terkait RTH, harus ada kajian lagi. Melibatkan BPN dan Kementerian ATR. Prosesnya panjang,” ujarnya.
Diah menjelaskan Kota Malang sebagai wilayah perkotaan memang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah yang berbasis pertanian. Sesuai definisi dalam regulasi nasional, wilayah perkotaan didominasi aktivitas perdagangan dan jasa sehingga ruang pertanian relatif terbatas.
“Wilayah perkotaan memang didominasi kegiatan perdagangan dan jasa, bukan pertanian. Sehingga yang memungkinkan adalah lahan sawah,” katanya.
Baca juga: Mahasiswa di Surabaya Desak MBG Dihentikan : Sarang Korupsi, Memicu Keracunan dan Tak Tepat Sasaran