Tribunlampung.co.id, Kendari - Aksi biadab di luar batas nalar manusia dilakukan seorang pria berinisial R (22), di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Ayah Kandung Terduga Pelaku Rudapaksa Anaknya sampai Meninggal Dijebloskan ke Penjara
R secara tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita, berusia tiga tahun. Lebih memilukan, tindakan bejat yang dilakukan sebanyak dua kali itu memicu pendarahan hebat hingga menyebabkan korban tewas mengenaskan.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja tambang tersebut melancarkan aksi setannya pada dua malam yang berbeda di dalam rumah mereka.
Kasus memilukan ini akhirnya terbongkar setelah korban yang masih polos mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian organ vitalnya kepada pihak keluarga.
Melihat kondisi korban yang drop akibat pendarahan, keluarga langsung melarikan balita malang tersebut ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Namun sayang, takdir berkata lain. Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh tim penyidik Polres Kolaka, R mengakui semua perbuatan kasurnya. Fakta mencengangkan terkuak bahwa otak pelaku telah dirusak oleh kebiasaan buruknya yang kecanduan mengonsumsi konten-konten tak senonoh di ponsel.
"Motifnya karena pelaku keseringan menonton film tak senonoh. Hasrat tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak kandungnya sendiri," ungkap Wakil Kepala Polres Kolaka, Kompol Salman, saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026), dilansir TribunnewsSultra.com.
Kecurigaan polisi bermula dari hasil pemeriksaan medis awal dokter puskesmas yang menemukan robekan dan tanda kekerasan seksual fatal pada tubuh korban.
Berangkat dari petunjuk awal tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Elang Bandit Satreskrim Polres Kolaka langsung bergerak cepat melakukan olah TKP.
Seluruh bukti fisik dan informasi yang dikumpulkan di lapangan mengarah kuat kepada R selaku predator utama. Polisi pun langsung menyergap pelaku tanpa ampun.
"Setelah rangkaian bukti dan informasi terkumpul, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (16/6/2026)," tambah Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi.
Guna melengkapi berkas perkara dan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang paling berat, Polres Kolaka kini tengah berkoordinasi erat dengan Tim Forensik dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Dokumen autopsi resmi nantinya akan dijadikan alat bukti kunci untuk membuktikan bahwa kematian korban berkolerasi langsung dengan tindakan kekerasan seksual pelaku.
”Untuk saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tim forensik guna memastikan penyebab pasti meninggalnya korban,” pungkas Riswandi.
Saat ini, tersangka R sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lanjutan dan terancam hukuman kebiri hingga penjara seumur hidup.
Sebelumnya, seorang pelaku rudapaksa terhadap anak hingga meninggal dunia di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, diringkus polisi.
Tim URC Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka meringkus R (22), Selasa (16/6/2026).
Miris, R (22) merupakan ayah kandung dari korban yang masih balita atau baru menginjak usia 3 tahun.
Polres Kolaka meringkus R, seorang karyawan tambang di rumah duka di Kecamatan Latambaga.
Jaraknya dengan Markas Polres Kolaka sekira 3,3 kilometer (km), waktu tempuh 6 menit berkendara motor atau mobil.
Informasi yang dihimpun, pelaku merudapaksa anak kandungnya hingga korban mengalami sakit disertai pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kolakaasi di Jalan Kadue No 2, Kelurahan Sea, tapi nyawanya tak tertolong lagi.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, membenarkan pelaku telah diamankan.
Kini, R sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas polisi yang berada di Jalan Dr Sam Ratulangi No 23, Kelurahan Lamokato.
"Iya pelaku bapak kandung dari korban ini telah kami amankan, terkait motif dan kronologi masih kami dalami. Nanti update kembali,” ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (17/6/2026).
Jarak Kolaka dengan Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara sekira 3 jam 33 menit atau 161 km.