TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Agama merilis tiga arah kebijakan pencegahan kekerasan di pondok pesantren dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual di Jakarta.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i memaparkannya sebagai langkah strategis yang bertumpu pada penguatan tata kelola, perlindungan korban, dan kolaborasi lintas sektor.
Kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Rusydah, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah yang baru viral pada Juni 2026 meski kejadiannya terjadi November 2025, merupakan kasus terkini yang terjadi di NTB.
Arah kebijakan pertama berfokus pada penguatan tata kelola internal pesantren: aturan tertulis pencegahan kekerasan, kode etik pengasuhan yang jelas, pembentukan Satgas perlindungan yang independen, dan pembagian tanggung jawab pengawasan yang spesifik bagi setiap pengasuh.
Seorang santri senior berinisial R di Lombok Tengah -dalam kasus pembakaran santri- melakukan ancaman tiga hari sebelum insiden terjadi tanpa ada mekanisme pengawasan yang mendeteksi dan merespons.
Baca juga: Kemenag NTB Minta Pusat Moratorium Penerbitan Izin Ponpes Baru
Ketika santri-santri yang menjadi korban sebelumnya melapor kepada pimpinan pondok tentang perundungan lain, tindakan yang diambil tidak cukup untuk mencegah pelaku melakukan pembalasan.
Wamenag Syafi'i menegaskan dalam paparannya bahwa kehadiran negara dalam memperkuat pencegahan kekerasan ini harus berjalan efektif tanpa sedikit pun mengurangi kemandirian dan kekhasan yang dimiliki pesantren.
"Perlindungan santri adalah bagian dari amanah pendidikan Islam, bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas," jelasnya.
Arah kebijakan kedua adalah larangan upaya perdamaian yang menekan korban, kewajiban pendampingan psikologis, pemenuhan hak pendidikan yang tidak boleh terputus, dan penolakan terhadap setiap upaya yang menghapus tanggung jawab pidana pelaku.
Arah kebijakan ketiga mencakup pengawasan berkala Kemenag, sistem pendataan kasus yang terdokumentasi, dan kolaborasi aktif antara pesantren, Kemenag, keluarga santri, layanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.
Wamenag menegaskan bahwa ke depan indikator mutu pesantren tidak hanya diukur dari kedalaman ilmu santri, tetapi juga dari ekosistem internal yang mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pusat untuk menghentikan sementara penerbitan izin pendirian pondok pesantren (Ponpes).
Permintaan ini menyusul maraknya kasus kekerasan yang terjadi di Ponpes NTB.
Saat ini Kemenag mencatat terdapat 998 Ponpes berizin di NTB
Kemenag NTB meminta Kemenag RI menghentikan sementara penerbitan izin sembari menyelesaikan sejumlah kasus yang terjadi di Ponpes.
"Kita mengajukan ke pusat, saya bilang untuk penerbitan izin pondok pesantren hentikan dulu sambil menunggu kita evaluasi seluruh pondok pesantren yang ada," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB, H Zamroni Aziz, Kamis (18/6/2026).
Zamroni mengajak Kemenag RI untuk bersama turun melihat kondisi Ponpes di NTB agar bisa difasilitasi sarana prasarana.
Zamroni mengatakan moratorium ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, sejak 2023 sampai Juni 2026 terdapat 20 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Ponpes. Serta ada beberapa kasus kekerasan fisik lainnya yang terjadi di lembaga pendidikan ini.
Setelah mendapat desakan dari sejumlah pihak, Kemenag bersama Pemerintah daerah dan stakeholder membentuk satuan tugas (Satgas) terpadu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan Ponpes.
Zamroni mengatakan Satgas diisi unsur pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan hingga lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan.
(*)