Kemenag NTB Minta Pusat Moratorium Penerbitan Izin Ponpes Baru
Wahyu Widiyantoro June 18, 2026 06:20 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pusat untuk menghentikan sementara penerbitan izin pendirian pondok pesantren (Ponpes). 

Permintaan ini menyusul maraknya kasus kekerasan yang terjadi di Ponpes NTB.

Saat ini Kemenag mencatat terdapat 998 Ponpes berizin di NTB

Kemenag NTB meminta Kemenag RI menghentikan sementara penerbitan izin sembari menyelesaikan sejumlah kasus yang terjadi di Ponpes.

"Kita mengajukan ke pusat, saya bilang untuk penerbitan izin pondok pesantren hentikan dulu sambil menunggu kita evaluasi seluruh pondok pesantren yang ada," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB, H Zamroni Aziz, Kamis (18/6/2026). 

Baca juga: Kontroversi Ponpes Terkait Kasus Pembakaran Santri: Klaim Pecat Diduga Pelaku, Surat Damai Palsu

Zamroni mengajak Kemenag RI untuk bersama turun melihat kondisi Ponpes di NTB agar bisa difasilitasi sarana prasarana.

Zamroni mengatakan moratorium ini dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. 

Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, sejak 2023 sampai Juni 2026 terdapat 20 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Ponpes. Serta ada beberapa kasus kekerasan fisik lainnya yang terjadi di lembaga pendidikan ini. 

Setelah mendapat desakan dari sejumlah pihak, Kemenag bersama Pemerintah daerah dan stakeholder membentuk satuan tugas (Satgas) terpadu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan Ponpes. 

Zamroni mengatakan Satgas diisi unsur pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi keagamaan hingga lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.