Resmi Dilantik, Muhammad Shodiq Wa’die Gantikan Almarhum Shatam di DPRD Banjar
Hari Widodo June 18, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -  Sepeninggal almahrum Shatam sebagai anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, yang meninggal dunia akibat serangan jantung, kini sudah ada penggantinya.

Kursi almarhum di DPRD Banjar resmi digantikan oleh Muhammad Shodiq Wa’die dari Dapil Kabupaten Banjar meliputi Martapura Kota.

Dia dilantik sebagai pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2024–2029, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (17/6/2026).

Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana mengatakan pelaksanaan PAW ini didasarkan pada sejumlah tahapan legalitas formal.

Baca juga: DPRD Banjar Panggil Manajemen PT MMI Terkait Tanggul Jebol, Komisi III Minta Bupati Bentuk Tim  

Karena itu hari ini, DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Dalam rapat tersebut, DPRD Banjar meresmikan pemberhentian dan sebagai penggantinya, Muhammad Shodiq Wa’die resmi diangkat sebagai anggota DPRD Banjar melalui mekanisme PAW untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Proses peresmian berlangsung khidmat dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar, pimpinan dan anggota DPRD, pengurus partai politik, serta tamu undangan lainnya.

Agus Maulana, menyampaikan atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banjar, pihaknya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Sahtam.

"Semoga segala amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” doanya.

Pihaknya, juga menyampaikan selamat kepada saudara Muhammad Shodiq Wa’die yang sudah menyampaikan sumpah atau janji PAW anggota DPRD Banjar sisa masa jabatan tahun 2024–2029.

Sekda Banjar H Yudi Andrea yang turut menyaksikan pengangkatan menyebut mekanisme PAW tersebut merupakan proses konstitusional yang lazim dan sah secara hukum.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan di legislatif.

Baca juga: Anggota DPRD Banjar Dorong Kelanjutan Proyek Pembangunan RS Tipe D Dihandel Dinas PUPR Banjar

Disampaikan Sekda Banjar, H Yudi Andrea, tujuannya jelas, yakni agar fungsi, tugas dan wewenang lembaga DPRD Banjar tetap berjalan secara berkelanjutan dan optimal dalam mengawal pembangunan daerah.

Pihaknya berujar, melihat tantangan pembangunan Kabupaten Banjar ke depan yang semakin kompleks, Yudi mengajak seluruh elemen DPRD dan pemerintah daerah untuk terus memupuk hubungan kemitraan yang harmonis dan sinergis.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.