BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini itu disampaikan saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kepulauan Babel 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (18/6/2026).
Terkait pencapaian tersebut, Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengatakan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih dapat dipertahankan Pemprov Babel.
"WTP masih kita pertahankan, tetapi masih ada rekomendasi yang harus kita selesaikan," kata Gubernur Babel, Hidayat Arsani, kepada Bangkapos.com, Kamis (18/6/2026) di kantor DPRD Babel.
Ia berharap, seluruh rekomendasi yang belum tuntas dapat diselesaikan. Sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dan kualitas pengelolaan pemerintahan terus meningkat.
"Mudah mudahan tahun depan dapat lebih baik lagi, rekomendasi yang belum selesai akan kita selesaikan. Dengan WTP ini dapat terus dipertahankan," harapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Bangka Belitung patut disyukuri.
Menurutnya, raihan WTP untuk kesembilan kalinya tersebut menunjukkan tata kelola pemerintahan daerah yang sudah berjalan dengan baik.
"Kita harus terus meningkatkan karena persoalan kondisi yang dihadapi bertambah banyak dan kompleks dan WTP harus dipertahankan dengan baik," kata Eddy.
ia menegaskan, kualitas pengelolaan keuangan dan pemerintahan harus terus ditingkatkan di tengah banyaknya tantangan serta persoalan yang dihadapi daerah.
"Tentu ada rekomendasi yang diberikan BPK untuk beberapa OPD akan jadi atensi khusus. Dibahas bersama, terkait rekomendasi itu agar segera dituntaskan dalam waktu yang sudah ditentukan," katanya.
Politisi Partai Golkar ini, berharap tidak ada lagi temuan atau kesalahan yang berulang pada periode mendatang.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)