Mahfud MD: Ubah Satu Pasal, Anggota TNI Pelaku Pidana Umum Bisa Diadili di Peradilan Umum
M Zulkodri June 18, 2026 08:20 PM

 

POSBELITUNG.CO--Polemik penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI kembali menjadi sorotan publik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan langkah sederhana, yakni merevisi satu pasal dalam Undang-Undang Peradilan Militer.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi putusan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Menurutnya, selama lebih dari dua dekade, pemerintah dan DPR belum juga melakukan perubahan regulasi yang secara tegas mengalihkan penanganan tindak pidana umum anggota TNI ke peradilan umum.

"Sebenarnya kan hanya ubah satu pasal saja. Misalnya disebutkan bahwa perkara pidana non-pertahanan yang dilakukan prajurit TNI dapat dialihkan ke peradilan umum. Selesai kalau dibuat undang-undang satu kalimat begitu saja. Tapi ini sudah 26 tahun tidak dibuat," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Gaspol Kompas.com, dikutip Selasa (16/6/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa keberadaan peradilan militer tidak dapat dipersoalkan karena telah diatur secara tegas dalam konstitusi.

Undang-Undang Dasar mengakui empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Karena itu, menurut dia, perdebatan bukan terletak pada eksistensi peradilan militer, melainkan pada kewenangan mengadili perkara tertentu yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Jadi kita tidak bisa menolak peradilan militer ini," ujarnya.

Pidana Umum Seharusnya Masuk Peradilan Umum

Baca juga: Prediksi Ceko vs Afrika Selatan Piala Dunia 2026, Head to Head, Susunan Pemain dan Peluang Lolos

Mahfud mengingatkan bahwa ketentuan dalam TAP MPR serta Undang-Undang Pertahanan sebenarnya telah mengamanatkan bahwa peradilan militer ditujukan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara.

Kategori tersebut mencakup pelanggaran yang berhubungan dengan tugas militer, rahasia pertahanan negara, desersi, hingga berbagai tindak pidana yang secara langsung berkaitan dengan fungsi pertahanan.

Sebaliknya, jika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, atau pemerkosaan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan, maka perkara tersebut semestinya diperiksa di peradilan umum.

"Ada tentara ngerampok di tengah jalan itu peradilannya peradilan umum. Itu ketentuan yang ada di TAP MPR dan undang-undang," tegas Mahfud.

Namun hingga kini, revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang menjadi dasar pengalihan kewenangan tersebut belum juga disahkan.

Akibatnya, seluruh perkara pidana yang melibatkan anggota TNI masih ditangani melalui mekanisme peradilan militer.

Dinilai Menimbulkan Polemik Berkepanjangan

Menurut Mahfud, lambatnya revisi regulasi tersebut menjadi penyebab utama munculnya polemik setiap kali ada kasus pidana umum yang menyeret anggota TNI.

Ia menilai masalah utamanya bukan pada berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan militer, melainkan soal kompetensi lembaga yang menangani perkara tersebut.

"Akibatnya apa? Kalau sekarang militer mengadili sendiri warganya meskipun melakukan pemerkosaan, perampokan bank, pembunuhan, ya diadili sendiri. Meskipun hukumannya tidak lebih jelek daripada peradilan umum, tapi soal kompetensinya sebenarnya," kata Mahfud.

Menurut dia, kepastian hukum akan lebih mudah tercipta apabila pemerintah segera menyelesaikan revisi undang-undang yang selama ini tertunda.

Berawal dari Kasus Penyiraman Air Keras

Pernyataan Mahfud muncul setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota BAIS TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara disertai pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara.

Sedangkan Letnan Satu Sami Lakka menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan.

Putusan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia yang sejak awal mempertanyakan mengapa kasus tersebut ditangani melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.

Dorongan Reformasi Peradilan Militer Kembali Menguat

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali memunculkan tuntutan reformasi sistem peradilan militer di Indonesia.

Sejumlah kalangan menilai sudah saatnya pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar sesuai dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Mahfud menegaskan bahwa secara substansi, penyelesaian persoalan tersebut tidak membutuhkan perubahan besar.

Cukup dengan menambahkan ketentuan yang menegaskan bahwa tindak pidana umum anggota TNI menjadi kewenangan peradilan umum.

Dengan demikian, peradilan militer tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pertahanan negara, sementara tindak pidana umum dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara.

Menurut Mahfud, langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan panjang mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum yang hingga kini belum menemukan titik terang.(*)

Sumber : Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.