TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Langkah hukum diambil oleh para keturunan atau trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II demi memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional bagi sang leluhur.
Trah Sultan HB II secara resmi mendaftarkan gugatan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 197/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang pendahuluan, tim kuasa hukum menyatakan siap mematahkan aturan birokrasi yang dinilai menyulitkan pengusulan gelar Pahlawan Nasional leluhur mereka menggunakan argumentasi hukum tata negara dan bukti sejarah autentik peristiwa Geger Sepehi 1812.
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, mengaku telah menyiapkan rincian bukti penjegalan regulasi dan fakta Geger Sepehi ke dalam persidangan MK.
Secara khusus pihaknya menyoroti regulasi turunan dan implementasi Pasal 25, Pasal 26, serta Pasal 33 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2009 yang mempersulit pengusulan gelar sejak tahun 2016.
"Gelar pahlawan adalah hukum publik (penghargaan negara), bukan ranah perdata (warisan material). Sri Sultan HB II mangkat pada 1828 dan kini memiliki ribuan keturunan. Kewajiban mengumpulkan restu seluruh klaster trah, termasuk keharusan mendapat restu spesifik dari Sri Sultan HB X, itu tidak masuk akal secara hukum," jelasnya, Kamis (18/6/26).
Ia menuturkan, persyaratan tersebut disamaratakan antara pahlawan modern dengan tokoh abad ke-18 atau ke-19 yang secara faktual tidak memiliki dokumen administrasi sipil modern atau saksi hidup.
Untuk membuktikan Sri Sultan HB II telah memenuhi substansi kelayakan sebagai Pahlawan Nasional, pemohon membawa dokumen pembuktian sejarah terkait Geger Sepehi yang meliputi bukti perlawanan fisik dan Intelektual.
"Sebagai bagian dari gerakan pemulihan sejarah ini, kami secara paralel juga terus mendesak pemerintah Inggris dan Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Restitusi Sejarah Pertanggungjawaban Inggris Prancis dan India terhadap Peristiwa Geger Sepehi 20 Juni 1812," jelasnya.
Fajar pun menyampaikan, Majelis Hakim menilai berkas permohonan trah masih didominasi keluhan implementasi birokrasi, bukan pertentangan pasal dengan UUD 1945.
Atas dasar tersebut, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan permohonan paling lambat Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
"Sri Sultan HB II adalah simbol kedaulatan. Baginya, tunduk pada administrasi Barat adalah penghinaan terhadap leluhur dan tanah Jawa," tegasnya.
Sementara, Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Dr. Ananta Hari Noorsasetya, menyertakan catatan sejarah mengenai penjarahan besar-besaran terhadap ribuan naskah kuno (manuskrip) serta miliaran aset Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris pada peristiwa Geger Sepehi.
Naskah akademik itu, katanya, membuktikan Sri Sultan HB II secara konsisten melakukan perlawanan militer langsung menentang kolonialisme Inggris demi mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
"Hingga hari ini, Geger Sepehi tetap dikenang sebagai pengingat betapa gigihnya perlawanan Nusantara terhadap kolonialisme, sekaligus potret kerumitan politik dunia pada masa Perang Napoleon yang berdampak hingga ke jantung tanah Jawa," tuturnya.
Sebagai informasi, peristiwa Geger Sepehi pada 20 Juni 1812 merupakan hari kelam, di mana pasukan Inggris menyerbu dan membombardir Keraton Yogyakarta menggunakan tentara sewaan dari India (Sepoy).
Pakar sejarah Dr. Harto Juwono, menegaskan, penyerangan tersebut sebagai tragedi budaya terencana untuk menghancurkan legitimasi politik Kesultanan.
Sebagai pakar sejarah yang banyak mendalami tentang keraton dan dinamika politik lokal Jawa sepanjang periode transisi kolonial, ia memang sering menyoroti peristiwa Geger Sepehi.
"Sri Sultan HB II secara konsisten menjadi simbol 'anti-asing', baik terhadap Prancis-Belanda maupun Inggris. Berdasarkan data sejarah dari berbagai arsip di London, Den Haag, hingga Jakarta, perjuangannya diwarnai dengan konflik hukum dan politik yang tajam melawan kolonialisme," ucapnya. (aka)