SRIPOKU.COM - Kabar terbaru terkait dua oknum lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Bahkan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut diperiksa.
Informasi yang dihimpun _TribunnewsSultra.com_ pada Kamis (18/6/2026), ketiganya menjalani sidang selama tiga jam setelah digerebek warga karena diduga memesan dua perempuan muda melalui aplikasi pada Jumat (12/6/2026).
Satu dari perempuan muda tersebut berstatus mahasiswi yang sedang hamil empat bulan.
Dua oknum lurah tersebut berinisial ZM, diketahui sebagai Lurah Poasia, dan RAK sebagai Lurah Talia.
Baca juga: Mahasiswi Hamil Muda, Sosok Dua Wanita yang Dibooking Oknum Lurah Via Aplikasi
Lurah Talia berinisial RAK membantah adanya pesta minuman keras di Kantor Kelurahan Poasia pada Jumat (12/6/2026).
Hal itu disampaikan saat diwawancarai _TribunnewsSultra.com_ melalui telepon, Senin (16/6/2026).
"Tidak ada minuman keras, karena Pak Kasat Reskrim turun ke lapangan untuk mencari apakah betul ada indikasi minuman keras, dan ternyata tidak ada," sebutnya.
RAK juga membantah tuduhan bahwa kamar di dalam Kantor Kelurahan Poasia digunakan untuk kegiatan prostitusi.
Ia mengatakan, kamar itu merupakan tempat tidur staf kelurahan berinisial JI yang memang tinggal di kantor lurah.
"Jadi, tempat tidur itu memang kamarnya dia, bukan dipersiapkan untuk perempuan," jelasnya.
JI sebelumnya tinggal di indekos. Setelah bercerai dengan istrinya, ia pun tinggal di kantor kelurahan.
Baca juga: Lurah Sukajaya Pastikan Pemakaman Warga Kurang Mampu Berjalan Lancar
Ia menilai isu yang beredar dan melibatkan dirinya tidak benar.
Bahkan, pihak kepolisian meminta Lurah Poasia, JI, dan dua perempuan muda untuk melakukan rekonstruksi perkara di Polsek Abeli.
"Rekonstruksinya kayaknya sudah melewati hari Sabtu, sudah tengah malam sekitar pukul 01.00," tuturnya.
RAK menambahkan, dua perempuan muda itu dipanggil oleh JI setelah sempat berkomunikasi melalui aplikasi hijau.
Ketiga ASN tersebut menjalani sidang kode etik yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di ruang rapatnya pada Rabu (17/6/2026).
Sidang kode etik terhadap tiga Aparatur Sipil Negara ini berlangsung sejak pukul 14.30 hingga 17.30 Wita.
Selama kurang lebih tiga jam, ketiga oknum tersebut dimintai keterangan terkait kejadian saat berada di Kantor Lurah Poasia.
Setelah Majelis Sidang Kode Etik bermusyawarah, mereka memutuskan akan menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga orang tersebut.
"Nanti kami rapatkan lagi dengan majelis. Yang jelas, akan diberikan sanksi berat," ujar Amir Hasan.