- Perdebatan mengenai ruang kebebasan berekspresi di Indonesia kembali mencuat setelah muncul polemik terkait aksi demonstrasi mahasiswa yang tidak dapat mencapai kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Di tengah sorotan publik terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur lokasi penyampaian aspirasi, sepanjang tidak menghilangkan hak tersebut secara keseluruhan.
Menurut Pigai, pengaturan lokasi demonstrasi bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi apabila pemerintah tetap menyediakan ruang alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.
Pemerintah Dinilai Berwenang Mengatur Lokasi Aksi
Pernyataan itu disampaikan Pigai saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pelarangan demonstrasi di kawasan Bundaran HI yang selama ini kerap menjadi titik berkumpul massa aksi.
“Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan,” ujar Pigai kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pemindahan lokasi aksi dari satu titik ke titik lain tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam pandangannya, negara tetap dapat melakukan pengaturan sepanjang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tidak dihapuskan.
Bukan Pembatasan HAM, Melainkan Penataan
Pigai menekankan bahwa pengalihan lokasi demonstrasi ke tempat lain tetap sah dilakukan selama tersedia ruang yang memungkinkan masyarakat menyuarakan aspirasinya.
Ia mencontohkan, jika demonstrasi tidak diperbolehkan berlangsung di Bundaran HI, maka pemerintah dapat menyediakan lokasi lain yang dinilai lebih sesuai.
“Tidak ada, itu namanya pengaturan. Eh kamu tidak usah demo di Bundaran HI tapi kamu demo di Lapangan Banteng, boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh. Prinsip Sirakusa, bisa,” kata Pigai.
Menurutnya, kebijakan seperti itu masih berada dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip HAM internasional, termasuk yang diatur dalam Prinsip Sirakusa, yakni pedoman internasional mengenai pembatasan hak-hak sipil dan politik dalam kondisi tertentu.
Berawal dari Polemik Aksi Mahasiswa
Pernyataan Pigai muncul setelah aksi mahasiswa yang direncanakan berlangsung di Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026) menuai perhatian publik.
Saat itu, sejumlah organisasi mahasiswa dari berbagai kampus, seperti BEM Universitas Indonesia, Universitas Pancasila, Institut Pertanian Bogor, dan kampus lainnya, berencana menggelar demonstrasi untuk menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
Namun, massa aksi tidak berhasil mencapai Bundaran HI karena tertahan oleh barikade aparat kepolisian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Plaza UOB.
Akibatnya, para mahasiswa menggelar orasi di lokasi tersebut dan tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju titik aksi yang telah direncanakan.
Lima Tuntutan Mahasiswa kepada Pemerintah
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Mereka meminta pemerintah menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurunkan harga kebutuhan pokok serta harga bahan bakar minyak (BBM), menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, mengakhiri praktik militerisme di ranah sipil, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah dalam sejumlah kebijakan yang dianggap bermasalah.
Perdebatan Hak Demonstrasi dan Kepentingan Publik
Pernyataan Pigai diperkirakan akan kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan kewenangan negara dalam mengatur ruang publik.
Di satu sisi, pemerintah berkepentingan menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas di kawasan strategis ibu kota.
Namun di sisi lain, kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa menilai ruang-ruang publik yang memiliki nilai simbolik, seperti Bundaran HI, merupakan lokasi penting untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa selama hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tetap tersedia dan tidak dihilangkan, pengaturan lokasi demonstrasi merupakan hal yang diperbolehkan dalam sistem demokrasi dan tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran HAM.