TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Tahun 2026-2030, Tari Budayanti Usop melaporkan proses pemilihan ke Ombudsman Kalimantan Tengah (Kalteng).
Laporan itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Tari Budayanti Usop, Damai Alam Usop pada Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Prof Uras Tantulo Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum Usai Tak Lolos Verifikasi Pilrek UPR
Damai menyebut, dalam laporan itu pihaknya menyoroti sejumlah hal, di antaranya dugaan tidak tersedianya mekanisme sanggah atau keberatan yang memadai bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, penyampaian informasi hasil verifikasi yang terlebih dahulu beredar di media massa sebelum diterima secara resmi oleh pihak yang bersangkutan, serta dugaan ketidakjelasan dasar penilaian terhadap persyaratan pengalaman manajerial.
"Kita menghormati, keputusan yang sudah keluar. Pengumuman sudah bisa diambil di situs Pilrek UPR. Cuman, kita tetap meminta, penundaan terhadap keberatan kita," ungkap Damai kepada TribunKalteng.com, Kamis (18/6/2026).
Damai menuturkan, pihaknya menilai proses seleksi seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian prosedur bagi seluruh peserta.
Menurutnya, jadwal yang ditetapkan panitia terlalu mepet dan tak memfasilitasi waktu sanggah kepada bacalon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.
"Kita menghormati, keputusan yang sudah keluar. Karena kita sudah bersurat tanggal 17 Juni kemarin. Artinya, dengan jadwal yang terlalu mepet, tidak ada ruang buat kita. Kalau di jadwal itu kan 17 Juni pengumuman, 18 Juni ini kan sudah sosialisasi," jelas Damai.
Oleh karena itu, kata dia, Ombudsman RI diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan dan memberikan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita meminta penundaan itu supaya akhirnya hak-hak kita untuk melaksanakan administrasi keberatan itu terpenuhi," terangnya.
Dirinya menegaskan, laporan tersebut merupakan upaya untuk memastikan proses Pemilihan Rektor UPR Periode 2026–2030 berjalan secara objektif, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi.
Damai menyebut, pihaknya menantikan penjelasan dari panitia Pilrek UPR 2026-2030 terkait dasar peraturan tentang pengalaman manajerial bagi bacalon Rektor UPR.
Terlebih, lanjut Damai, pihaknya juga belum menerima Surat Keputusan tentang bacalon Rektor UPR.
"Sampai hari ini kan kami walaupun menerima pengumumannya, kami hanya membaca suratnya itu melalui pengumuman itu," bebernya.
Selain ke Ombudsman, Damai mengungkapkan, pihaknya juga sedang menyiapkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita sudah siapkan juga semua berkas, sudah kami susun, tinggal kami laporkan lagi ke PTUN," tegasnya.
Sementara itu, menanggapi laporan tersebut Ketua Panitia Pilrek UPR 2026-2030, Joni Bungai menegaskan, penetapan bacalon rektor yang lolos verifikasi adalah keputusan Senat. Sedangkan panitia hanya menjalankan keputusan Senat.
"Tugas Panitia hanya menjalankan keputusan senat. Yang bisa menjawab adalah senat. Senat mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat senat yang beranggotakan sebanyak 44 orang," jelasnya.
Sebagai informasi, Panitia Pilrek UPR 2026-2030 telah mengumumkan empat bakal calon yang lolos verifikasi berkas.
Berdasarkan pengumuman tertulis Panitia Pilrek UPR 2026-2030 yang diterima TribunKalteng.com Rabu (17/6/2026), empat bacalon yang dinyatakan lolos di antaranya Bhayu Rhama dari Fakultas Fisip, Thea Farina dari Fakultas Hukum, Natalina Asi dari FKIP, serta Liswara Neneng dari Fakultas MIPA.
Diketahui sebelumnya, Panitia Pilrek UPR 2026-2030 membuka pendaftaran bacalon rektor mulai tanggal 17-26 Mei 2026.
Hingga batas akhir pendaftaran, Panitia menerima Bakal Calon Rektor UPR sebanyak 8 orang. Artinya ada 4 orang yang tak lolos verifikasi berkas.
Adapun 4 bacalon yang tak lolos di antaranya, Deddy NSP Tanggara, Uras Tantulo, Natalia Sri Martani, dan Tari Budayanti Usop.
(Tribunkalteng.com/Supriandi)