Waldi yang Bunuh Dosen Wanita di Bungo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Mareza Sutan AJ June 18, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Waldi Adiyat, terdakwa perkara pembunuhan dosen di Muara Bungo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (18/6/2026).

Mantan polisi itu dituntut dengan pidana penjara seumur hidup setelah melakukan pembunuhan terhadap dosen berinisial EY di sebuah rumah di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menangani perkara tersebut, Ricky Amin Nur Hadiwianto, Prastyoso, dan Ivan Day Iswandy (merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo), menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bersalah melakukan tindak pidana 'dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain' sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," demikian bunyi amar tuntutan jaksa.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang merupakan pembaruan dari Pasal 340 dalam KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan pidana penjara seumur hidup."

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti perhiasan korban, sepeda motor, ponsel, dan mobil milik korban dikembalikan kepada pihak keluarga korban.

Sementara barang bukti milik terdakwa dan yang digunakan untuk menghabisi nyawa EY dirampas untuk dimusnahkan.

Penemuan Mayat di Perumahan

Perkara ini bermula dari penemuan mayat di BTN Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.

Dosen berinisial EY ditemukan meninggal di rumah tersebut oleh keluarga dan beberapa rekannya setelah mereka curiga yang bersangkutan tidak masuk kerja.

Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah barang milik korban juga tidak ada di rumah.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Waldi Adiyat, yang saat itu masih bertugas sebagai anggota kepolisian di Polres Tebo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dakwaan Jaksa

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, tindakan rajapati yang dilakukan Waldi Adiyat terjadi pada Jumat (31/10/2025) dini hari.

Pada Kamis malamnya, keduanya sempat pergi bersama membeli makan di luar untuk kemudian dibawa pulang ke rumah korban, yang belakangan menjadi lokasi penemuan jasad.

Terdakwa Waldi Adiyat dan korban EY sempat terlibat pertikaian pada Kamis malam tersebut setelah Waldi meminta korban untuk tidak menghubunginya lagi karena sudah punya kekasih.

Terdakwa sempat kesal karena korban merendahkannya dan kekasihnya.

Namun, masih berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya sempat hanyut dalam asmara malam itu.

Setelah bangun pada Jumat dini hari, pertengkaran kembali terjadi karena Terdakwa mengungkir obrolan mereka pada Kamis malam.

"Terdakwa membahas kembali pertikaian yang sebelumnya yang pada pokoknya. Terdakwa ingin mengakhiri hubungan dengan Korban, namun terdapat perkataan Korban yang membuat Terdakwa emosi dan langsung menjepit leher Korban dengan menggunakan lengan kiri sehingga Korban melakukan perlawanan hingga akhirnya melepaskan diri dan mengatakan akan melaporkan Terdakwa ke polisi karena ingin membunuh Korban," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Waldi sempat keluar dari kamar EY dengan rasa takut dan gelisah hingga ia melihat sapu lalu melepaskan tangkai sapu tersebut.

Saat EY ingin keluar dari kamar dan berbicara dengan nada tinggi yang pada pokoknya bertanya ingin diapakan tangkai sapu tersebut dan mengancam akan berteriak hingga tetangga mendengar, Waldi langsung mendorong EY hingga terjatuh ke atas kasur.

"Terdakwa langsung naik ke atas kasur dan menekan leher Korban sekuat tenaga menggunakan tangkai sapu dengan posisi tubuh Terdakwa menindih tubuh Korban, namun Korban mencoba melawan dan melepaskan diri."

"Terdakwa meletakkan tangkai sapu di depan leher Korban dengan posisi badan korban telungkup dan menarik leher Korban dengan menggunakan tangkai sapu hingga Korban lemas."

Waldi kemudian menekan kepala EY dengan menggunakan bantal hingga EY tidak dapat bernapas dan tidak bergerak lagi.

Waldi yang saat itu masih anggota polisi yang bertugas di Tebo langsung mengecek keadaan EY dengan memeriksa dada, nadi, dan perutnya untuk memastikan keadaan.

Namun, denyut nadi korban sudah tidak ada serta tidak ada napas.

Waldi sempat meninggalkan rumah yang menjadi lokasi kejadian dengan mengendarai mobil EY sekitar pukul 05.30 WIB menuju indekosnya di Tebo, memarkirkan mobil sekitar 50 meter dari indekosnya, dan berjalan kaki menuju kamar kosnya.

Ia sempat mengikuti apel di Polres Tebo sekitar pukul 07.00 WIB lalu pulang menggunakan ojek sekitar pukul 10.00 WIB.

Jumat siang, Waldi kembali ke rumah korban dengan mobil, masuk ke rumah itu setelah mengenakan rambut palsu.

Ia mendapati EY sudah pucat dan menutupi jasadnya dengan kain sarung.

Waldi sempat mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan, surat kendaraan, dan uang Rp4 juta. Sebanyak Rp3 juta dipakai untuk bayar pinjaman online melalui agen bank di Rimbo Bujang, Tebo.

Ia kembali ke rumah korban sekitar pukul 18.15 WIB, membawa motor korban ke parkiran RS Hanafie Muara Bungo, memarkirkan motor itu di sana, lalu pulang dengan taksi online.

Jasad korban kemudian ditemukan pada Sabtu, 1 November 2026.

Dipecat dari Kepolisian

Jumat (7/11/2025) malam, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Waldi Aldiyat melakukan pelanggaran berat.

Sidang itu digelar selama sekitar 12 jam di Polda Jambi.

Hasil sidang, tindakan penghilangan nyawa yang dilakukan Waldi merupakan pelanggaran tercela.

Hasilnya, Bripda Waldi Aldiyat resmi mendapat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela," ujar Kabid Humas Polda Jambi saat itu, Kombes Pol Mulia Prianto. 

Die mengatakan sidang KKEP hingga malam hari ini akhirnya menyatakan:

Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri.

Saat sidang kode etik di Polda Jambi, Bripda Waldi dihadirkan langsung.

Waldi pun menerima hasil putusan sidang tersebut.

 

Baca juga: Waldi si Polisi yang Dipecat setelah Habisi Dosen di Bungo Kini Tampak Putih

Baca juga: Tersangka Rajapati di Jambi Benturkan Kepala saat Peragakan Adegan Penusukan

Baca juga: Peluru Memecah Air saat Terduga Bandar Narkoba di Bungo Seberangi Sungai Batang Tebo

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.