Usai Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Sumbar BSN Bakal Ditahan di Rutan Padang
Rezi Azwar June 18, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) aktif berinisial BSN dipastikan akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Kota Padang, Sumatera Barat.

Langkah penahanan ini diambil oleh Kejaksaan Negeri Padang setelah buronan kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar tersebut berhasil ditangkap di Jakarta dan tiba di Kantor Kejati Sumbar dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan pada Kamis (18/6/2026) malam.

BSN yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada itu ditangkap pada Rabu (17/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, mengatakan BSN akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Baca juga: Setelah 5 Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar BSN Ditangkap di Jakarta Kasus Korupsi Rp34 Miliar

"Nanti akan kita tahan di Rutan Anak Air," kata Koswara.

Ia menjelaskan, setelah berhasil diamankan, penyidik akan kembali memeriksa BSN sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Senin depan kita periksa sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, tentu akan diberikan hak-haknya, termasuk menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli yang meringankan," ujarnya.

Menurut Koswara, proses penyidikan perkara tersebut pada dasarnya telah rampung. Setelah pemeriksaan terhadap BSN selesai dilakukan, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

"Perkara ini sudah selesai. Setelah pemeriksaan nanti, perkara akan kita limpahkan ke pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan," katanya.

Baca juga: Breaking News BSN Anggota DPRD Sumbar Tiba dengan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

5 Bulan Buron, Anggota DPRD Sumbar BSN Ditangkap di Jakarta

DITANGKAP- Anggota DPRD Sumbar, BSN tiba di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam setelah ditangkap di Jakarta. BSN sebelumnya masuk dalam DPO kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen.
DITANGKAP- Anggota DPRD Sumbar, BSN tiba di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam setelah ditangkap di Jakarta. BSN sebelumnya masuk dalam DPO kasus dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Setelah hampir lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) aktif berinisial BSN akhirnya berhasil diamankan tim intelijen kejaksaan di Jakarta.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta.

"Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama BSN," kata Mukhlis dalam konferensi pers di Kejati Sumbar, Kamis malam.

Baca juga: Breaking News BSN Anggota DPRD Sumbar Tiba dengan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Menurut Mukhlis, saat diamankan BSN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

"Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Mukhlis menjelaskan, BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan bank garansi distribusi semen oleh bank BUMN tersebut ke Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

"Hasil audit menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar," jelasnya.

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

DITANGKAP- Anggota DPRD Sumbar, BSN tiba di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam setelah ditangkap di Jakarta.
DITANGKAP- Anggota DPRD Sumbar, BSN tiba di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam setelah ditangkap di Jakarta. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Mukhlis mengungkapkan, BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

BSN tercatat tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Padang.

Panggilan pertama dilayangkan pada 29 Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 5 Januari 2026. Namun BSN tidak hadir.

Baca juga: Belasan Jurnalis Padati Kejati Sumbar, Tunggu Anggota DPRD BSN DPO Kasus Korupsi KMK

Selanjutnya, Kejari Padang kembali mengirimkan panggilan kedua pada 5 Januari 2026 untuk pemeriksaan tanggal 8 Januari 2026, namun kembali tidak diindahkan.

Panggilan ketiga dikirim pada 9 Januari 2026 untuk pemeriksaan tanggal 14 Januari 2026. Meski demikian, BSN tetap tidak hadir.

Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang menerbitkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026.

Tiba di Kejati Sumbar dengan Rompi Tahanan

Setelah diamankan di Jakarta, BSN tiba di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Padang, sekitar pukul 19.10 WIB.

BSN dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumbar dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Saat turun dari kendaraan, BSN tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan kedua tangannya diborgol.

Baca juga: 300 Hektare Hutan Sumbar Rusak, Dinas Kehutanan: Pemulihan Akibat Longsor Butuh Waktu

Dengan pengawalan petugas, ia langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.

Berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan terkait keberadaannya selama berstatus DPO tidak mendapat respons dari BSN.

Hingga pukul 20.40 WIB, BSN masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar.

Sementara itu, proses administrasi dan pemeriksaan lanjutan masih berlangsung sebelum tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menjalani proses hukum berikutnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.