TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pengaturan kuota haji 2023–2024 yang turut menelusuri aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang telah menjerat empat tersangka.
Keterangan Fuad diperlukan untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana kepada pihak di Kementerian Agama.
“Hari ini FHM hadir memberikan keterangan di mana penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Artinya, keterangan-keterangan dari para saksi termasuk FHM ini untuk menguatkan, untuk mempertebal bukti-bukti yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” kata Budi.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Namun, dalam prosesnya, komposisi kuota tersebut diduga berubah menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui sejumlah pertemuan dan lobi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Fuad Hasan Masyhur terlibat dalam upaya mendorong pemanfaatan kuota tambahan haji khusus melalui komunikasi dengan pihak terkait di Kementerian Agama.
Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan PT Maktour disebut memperoleh kemudahan pengisian kuota, termasuk percepatan keberangkatan jamaah tanpa antrean.
Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga diduga terlibat dalam pemberian uang kepada pihak di Kementerian Agama dengan nilai puluhan juta rupiah per jamaah.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Aset Kasus Kuota Haji ke Organisasi Wing Chun, Pembinanya Membantah
Dari rangkaian praktik tersebut, KPK menduga PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar selama penyelenggaraan haji 2024.
Secara keseluruhan, kasus ini juga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara yang telah dikonfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp622 miliar.
Usai pemeriksaan, Fuad Hasan Masyhur menyebut proses yang dijalaninya merupakan klarifikasi.
Ia membantah sejumlah dugaan yang dikaitkan dengan dirinya, termasuk soal pemberian uang kepada pihak Kementerian Agama.
“Hahaha... itu kata kamu, ya nanti aja,” ujar Fuad saat meninggalkan Gedung KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Yayasan Indonesia Food, Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka ke-6 Korupsi MBG
Untuk memperkuat pembuktian, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi. Pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi biaya dan fasilitas yang diberikan kepada jemaah haji khusus.
Hasil penelusuran tersebut akan menjadi bagian dari penghitungan dugaan kerugian negara dalam perkara ini.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dengan fokus pada pendalaman aliran dana, perubahan skema kuota haji, serta peran para pihak yang terlibat dalam kasus 2023–2024.