Glory Hariman Sihombing jadi Tersangka ke-6 Korupsi MBG, Ketua Yayasan Indonesia Food, Apa Perannya?
ninda iswara June 19, 2026 01:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kejaksaan Agung kembali memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan satu tersangka baru pada Kamis (18/6/2026) malam.

Tersangka tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Glory lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada keterlibatan Glory dalam perkara yang sedang disidik.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Baca juga: Gibran Janji Perbaiki MBG & Kopdes Merah Putih, Pastikan Bebas Korupsi: Terima Kasih Aspirasinya

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Dalam penyidikan yang berkembang, Glory diduga memiliki peran dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Dugaan transaksi tersebut disebut dilakukan bersama Dadan Hindayana yang kini juga telah berstatus tersangka.

Penyidik menilai perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program strategis pemerintah.

Atas dugaan keterlibatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung menjalani proses penahanan.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Selama masa penahanan tersebut, Glory ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Desakan Stop Program MBG, Mahasiswa Ungkap Gibran Rasakan Kekacauan: Tidak Ada yang Tunggangi Kami

KORUPSI MBG - Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview ditetapkan sebagai tersangka ke-6 oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola MBG, Kamis (18/6/2026) (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Tersangka Kasus MBG jadi 6 Orang

Dengan penetapan Glory sebagai tersangka ini, total Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG tersebut.

Berikut 6 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka;

Para tersangka di antaranya:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 
  3. Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya
  5. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
  6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Para tersangka dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung.

(TribunTrends/Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.