Sosok Glory Harimas Sihombing, Tersangka ke-6 Kasus Korupsi MBG, Lulusan ITB, Setor Uang ke Dadan
ninda iswara June 19, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Nama baru muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Glory Harimas Sihombing atau GHS diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam rangkaian perkara yang tengah diusut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang sebelumnya juga menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Menurut hasil penyidikan sementara, Glory diduga memiliki peran dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Baca juga: Mahfud MD Setuju Dadan Hindayana Dihukum Mati, Kejaksaan Singgung Syarat: Kejahatan Sangat Serius

Dugaan tersebut menempatkan Glory sebagai salah satu pihak yang disebut terlibat dalam pengaturan titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari program MBG.

Penetapan tersangka terhadap Glory menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.

Kejaksaan Agung mengumumkan perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan langsung penetapan status hukum terhadap Glory.

"Penyidik menetapkan saudara GHS selaku swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Glory menjadi tersangka.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran serta mekanisme dugaan jual beli titik SPPG yang disebut terjadi dalam pelaksanaan program MBG.

Peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut program strategis pemerintah yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Di tengah penyidikan yang terus berkembang, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarief pun mengungkap lebih lanjut detail dugaan keterlibatan Glory Harimas Sihombing dalam praktik jual beli titik SPPG yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Baca juga: Bukan 26, Ada 41 Nama Terkait Jual Beli SPPG, Sony Sonjaya Klaim Tak Dapat Keuntungan, Sesuai Mandat

POLEMIK PROGRAM MBG - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
POLEMIK PROGRAM MBG - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Kompas/Hendra)

Dadan Hindayana Terima Aliran Dana dari Glory

Glory awalnya diminta eks Ketua BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Selanjutnya Dadan memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG.

Setelah yayasan yang didirikan Glory mendapat titik dapur SPPG, ia menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain.

Glory pun disebut mendapat akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan.

Dengan begitu, Glory dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan IFSR.

Setelah mengatur titik SPPG, Glory menyetor sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut diketahui berasal dari mitra-mitra MBG yang diurus Glory Harimas.

Atas perbuatannya itu Glory dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf e Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Glory pun kini ditahan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ia merupakan orang keenam yang ditetap Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Berikut daftar 6 tersangka kasus korupsi MBG:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya 
  3. Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku pihak swasta atau orang dekat Sony Sonjaya
  5. Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (Vendor Motor Listrik)
  6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Profil Glory Harimas Sihombing

Glory Harimas Sihombing merupakan pendiri sekaligus pembina dari Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

IFSR berdiri sejak 2021, dengan fokus kajian terkait isu ketahanan pangan.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Glory Harimas Sihombing merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2014.

Ia merupakan seorang sarjana ilmu biologi.

Berdasarkan dokumen hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) berjudul 'Ada Siapa di Balik MBG?', Glory Harimas Sihombing pada Pilpres 2024 disebut menjabat sebagai koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo.

Dalam catatan, Glory Harimas Sihombing pada 2024 pernah menjadi pemohon uji materiil UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam satu permohonannya, Glory Harimas Sihombing meminta Mahkamah Konstitusi mengubah pasal 3 UU Sisdiknas tentang tujuan pendidikan nasional.

Dalam dalilnya, pasal tersebut dinilai hanya mengatur tentang tujuan pendidikan nasional, tanpa mengatur secara spesifik tentang bagaimana pemerintah menjamin hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan makanan yang bergizi.

(TribunTrends/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.